I. PENDAHULUAN
Kedudukan hukum Islam dalam tatanan hukum nasional di Indonesia telah diakui sebagai bahan baku bagi pembentukan hukum nasional bersama-sama dengan sistem-sistem hukum yang lainnya seperti hukum barat dan hukum adat. Pengakuan terhadap eksistensi hukum Islam sebagai salah satu pilar pembentukan hukum nasioanal sebenarnya menjadi peluang bagi umat Islamu untuk memberikan konstribusi paling besar dalam proses konfigurasi hukum nasional. Oleh karena itu, umat Islam secara internal perlu mempersiapkan langkah secara lebih sistematis dan terrencana dalam menawarkan konsep hukum Islam yang relevan dengan konteks indonesia, supaya rumusan hukum Islam tersebut bisa diterima dan dapat dijadikan bahan dalam membangun hukm nasional.
Fenomena mulai teruitegrasinya beberapa prinsip, nilai dan ketentuan formal hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional akhir-akhir ini tentu saja tidak muncul dengan tiba-tiba. Namun proses ini terjadi melalui pergulatan yang panjang, yang di dalamnya syarat dengan perjuangan politik. Di sinilah letak urgensinya kita perlu melihat persoalan posisi dan eksistensi hukum Islam dalam bangunan hukum nasional.1
Untuk itulah mengingat panjangnya perjalanan hukum Islam, khususnya mengenai pengaruhnya terhadap hukum di Indonesia, maka dalam kesempatan kali ini pemakalah hendak menyajikan tulisan dengan tema “Hukum Islam di Indonesia”
_______________________________
1Sirajuddin M, Legalisasi Hukum Islam di Indonesia (Yogjakarta, Pustaka Pelajar,2008), hal. V
II. PEMBAHASAN
A. KILASAN SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik dengan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pancasila adalah Dasar Ideal negara dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar stuktur negara yang menggambarkan negara Indonesia adalah negara yang menghargai dan menghormati kehidupan beragama , meskipun secara konstitusional tidak menyatakan diri sebagai negara Islam, tetapi mayoritas penduduknya beragama Islam.Sehingga tidak heran lagi bila hukum Islam telah berlaku sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam terdahulu.Adanya Peradilan Agama dalam Papakeum (kitab) Cirebon merupakan salah satu bukti, Demikian juga dengan Kerajaan Sultan di Aceh, Kerajaan Pasai,Pagar Payung, Demak, Mataram da masih banyak yang lainnya yang bisa dijadikan bukti sejarah.
Sampai saat ini, di negara Indonesia berlaku berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat (baik civillaw, common law atau hukum anglo sekson). Dari ketiga hukum tersebut, tampak bahwa hukum adat dan hukum Islam mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama, dan hukum Islam merupakan bagian dari rangkaian struktur Agama Islam..2 Sehingga ketika membicarakan hukum Islam di Indonesia, pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia yaitu sistem hukum yang majmuk ( Adat, Islam dan Barat /kontinental) meskipun keadaan dan saat mulainya tidak sama.
Hukum dikatakan hidup dapat dilihat dari dua segi,yaitu sosioligis dan yuridis.
______________________________________
2 Dedi Supriadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung, Pustaka Setia, 2007), hal. 291-292
Secara sosiologis,3 Hukum Adat misalnya telah berlaku lama di tanah air kita. Kapan mulai berlakunya tidak dapat ditentukan dengan pasti, tetapi dapat dikatakan bahwa, jika dibandingkan dengan sisyem hukum lainnya, hukum adatlah yang tertua umurnya.4 Demikian juga halnya dengan hukum Islam dikatakan telah berlaku di Indonesia sebab sebagian hukum Islam telah hidup dan berkembang di masyarakat sejak zaman Kerajaan-Kerajaan Islam,masa penjajahan Kolonial Belanda hingga zaman Kemerdekaan.Secara Yuridis, sebagian hukum Islam telah dilaksanakan. Namun penerapan prinsipnya berangsur-angsur dalam pengundangan hukum Islam di Indonesia.5
Hukum Islam baru dikenal dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air kita.Kapan Islam datang ke tnah air kita belum ada kata sepakat di antara para ahli sejarah Indonesia. Ada yang mengatakan pada abad ke I Hijriyah atau abad ke 7 Masehi. Ada yang mengatakan abad ke 7 Masehi, ada pula yang mengatakan abad ke 7 Hijriyah atau abad ke 13 Masehi, Islam baru masuk ke Nusantara ini. Walaupun para ahli ini berbeda pendapat mengenai kapan Islam datang ke Indonesia, namun dapat dikatakan bahwa setelah Islam datang ke Indonesia hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama Islam di Nusantara ini. Hal ini dapt dilihat dari study para pujangga yang hidup pada masa itu mengenai hukum Islam dan peranan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat.Hasil study dan karya ahli hukum Indonesia, kemudian dapat disebut sebagai contoh, misalnya Miratul Tullab oleh Abdurrauf Singkel, Siratal Mustaqim oleh Nuruddin Ar Raniri, Sabilal Muhtadin oleh Syaih Arsyad Banjar, dan lain-lain, disamping _____________________________
3Dedi Supriadi, Ibid, hal. 293
4Mohammad Daud Ali,Hukum Isam (Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2007), hal. 208-209
5Dedi Supriadi, Sejarah Hukum Islam, hal. 293
study Islam yang ditulis oleh bukan orang Indonesia, misalnya Muharrar karanganArrafi’I,Tuhfah karangan Ibnu Hajar, Nuhaya karangan Ar-Ramli dan kitab-kitab hukum mazhab Syafi’I lainnya. Setelah Belanda menjajah Nusantara ini, perkembangan hukum Islam “dikendalikan” dan sesudah tahun 1927, tatkala teori resepsi mendapat landasan peraturan Perundang-undangan (IS 1925,1929), menurut Hazairin, perkembangan hukum Islam dihambat di tanag air kita.
Hukum Barat diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang Belanda untuk berdagang di Nusantara. Mula-mula hanya diperlakukan bagi orang-orang Belanda dan Eropa saja, tetapi kemudian melalui berbagai upaya peraturan perundang-undangan (pernyataan berlaku, penundukan dengan sukarela, pilihan hukum dan sebagainya), hukum barat itu dinyatakan berlaku juga bagi mereka yang disamakan dengan orang eropa, orang Timur Asingama Cina) dan orang Indonesia.Sebagai hukum golongan yang berkuasa pada waktu itu di Nusantara kita ini keadaan hukum Barat jauh lebih baik dari keadaan kedua sistem hukum diatas.6
Lebih jauh, sejarah hukum Islam dalam dimensi politik di Indonesia dapat dijelaskan kedalam dua pereodesasi berikut ini:
1. Masa Sebelum Kemerdekaan
Pada zaman penjajahan Belanda, Hukum Islam diajarkan dengan nama Mohammedaansch Recht, yang sempat diteruskan ketika Indonesia Merdeka. Hal ini menunjukkan bahwa Hukum Islam sudah ada sejak Zaman VOC. Adanya Regerings Reglemen mulai tahun 1855 merupakan pengakuan tegas terhadap adanya hukum Islam
__________________________
6Mohammad Daud Ali,Hukum Isam, hal. 208-209
tersebut.Meskipun pada awal penjajahan VOC berlaku hukum Belanda, namun hukum Belanda tidak diterima oleh orang asli Indonesia. Maka VOC memutuskan hukum asli Indonesia yang boleh diterapkan di bidang tetentu. Jadi statuta Batavia (Undang-Undang Jakarta) tahun 1642 menetapkan bahwa jika terdapat sengketa waris diantara orang-orang Islam, maka hukum yang dipakai dalam memecahkan masalah adalah hukum Islam.
Realisasi dari statuta tersebut adalah diterimanya Compendium Freijer pada tanggal 24 Mei tahun 1670 oleh VOC Compendium tersebut adalah kompilasi hukum Islam di bidang kekeluargaan yang dikumpulkan oleh ahli hukum DW Freijer. VOC dalam perkembangannya kemudian menerima kitab-kitab lain yang berupa kompilasi hukum Islam. Kompilasi hukum Islam tersebut digunakan oleh pengadilan VOC dalam memutuskan perkara umat Islam..
Dengan penggantian VOC dengan pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1800, usaha kepastian hukum Islam berjalan melalui penunjukan penasehat hukum Islam. Pada tahun 1808, Gubernur Jendral Hindia Belanda Daendals mengeluarkan peraturan terhadap hukum Islam di daerah-daerah Jawa tertentu.Peraturan tersebut menetapkan kepala masjid (penghulu) wajib bertindak sebagai Penasehat Pengadilan Negeri dalam perkara antara oarang Islam.
Pemerintah Hindia Belanda mengurangi kedudukan Hukum Islam melalui para hakim Belanda. Pasal 75 ayat 1 Regeering Reglemen 1855 (Undang-Undang Dasar Hindia Belanda) menetapkan bahwa hukum Islam dianut antara hukum Islam hanya sepanjang hukum Islam tersebut tidak bertentangan dengan azas-azas kepatutan dan keadilan yang diakui umum.”Diakui umum” berarti diakui oleh hakim-hakim Belanda pada saat itu.Pasal 75 ayat 2 menewtapkan orang Islam wajib melaksanakan putusan hakim agama atau kepala masyarakat terhadap perkara bersangkutan.
Kedudukan Hukum Islam kemudian dirugikan melalui hukum Adat. Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling 1929 (Undang-Undang Hindia Belanda) menetapkan bahwa hukum Islam akan dianut hamnya sepanjang telah diakui oleh hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum Belanda.Pasal 134 ayat 2 menjadi dasar teori receptio in complexu yang menyatakan bahwa hukum Islam tidak boleh berdiri sendiri kecuali sepanjang telah menjadi kebiasaan hukum adat.
Pada kancah perdebatan muncul beberapa teori yang menggugat keberlakuan hukum Islam di Indonesia. Diantaranya polemik yang mewarnai adalah perbedaan pendapat Snouck dan Van Den Berg. Pada staatsblad 1882 No 152, Snouck menilai Van Den Berg menjauhkan konsep Islam dari orang Jawa. Namun hal itu dibantah oleh Van Den Berg dengan menuduh Snouck sebagai orang yang pura-pura ingin membela dan memajukan Islam tapi pada dasarnya tidak.Van Den Berg juga menilai Snouck sangat kaku dalam memahami hukum Islam dan menganggap hukum Islam itu tidak bida diubah (immutable). Jika dilihat lebih jauh, tidak salah apa yang dikatakan Van Den Berg, karena secara umum Snouck berpendapat bahwa hukum Islam adalah hukum , namun bila sudah berlaku dimasyarakat sudah tidak bisa dikatakan hukum Islam melainkan hukum adat,sebab telah terjadi penerimaan dari masyarakat sehingga dijadikan kebiasaan sehari-hari yang kemudian dikenal dengan teori Resepsi (Receptie Theory). Sementara Van Den Berg dan teman-temannya menganggap penyimpangan itu tetap hukum Islam, karena itu yang berlaku adalah hukum Islam yang kemudian dikenal dengan teori mengikuti agama (receptie in Complexue), selanjutnya Cornellis Van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat bukan hukum Islam, dan lebih jauh dikatakan bahwa hukum Islam bukanlah hukum.Ide ini didukung oleh tokoh hukum adat lainnya, diantaranya Tar Haar dan orang-orang Indonesia yang berada di Leiden yaitu Soepomo.Dan sampailah pada tahun 1942 kebijakan pemerintah Hindia Belanda tersebut berhenti dengan kedatangan Pemerintah angkatan perang Jepang, dimana kedatangannya mencoba untuk melakukan perubahan luas terhadap hukum Indonesia, tetapi secara praktek perubahannya tidak dilaksanakan.7
2. Masa Sesudah Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan pengambilalihan kekuasaan oleh bangsa Indonesia, terjadi perubahan dalam pemerintahan secara umum.8Namun kedudukan hukum Islam secra umum tidak diubah dan masih berfungsi sebagai sistem hukum khusus orang Islam di bidang tertentu (khususnya tata Peradilan Agama). Kedudukan tersebut diwujudkan melalui ketentuan bahwa Republik Indonesia adalah negara bedasarkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 29 ayat 1 UUD 1945) dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercauaan itu (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945). Artinya bahwa Indonesia tidak menjadi negara sekuler seperti negara Barat dan negara Komunis. Dan tidak juga menjadi negara agama atau Islam sebagaimana negara Timur tengah. Namun Indonesia menganut negara agama terbuka atau negara dengan kebebasan beragama.
Kebijakan pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1945 bertujuan untuk mencapai kepastian hukum Islam . Namun demikian pemerintah tidak memberikan kewenangan yang luas kepada pengadilan Agama. Sebaliknya Pemerintah ingin mencabut dan membatasi wewenangnya.
_____________________________
7Sirajuddin M, Legalisasi Hukum Islam di Indonesia, hal. 76-82
8Dedi Supriadi, Sejarah Hukum Islam, hal. 298
Kepastian hukum Islam dimulai dengan UU No.22/1946.UU tersebut mengatur pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk orang Islam dan mencabut peraturan perundangan Belanda yang tidak jelas.Selain itu, UU No 22/1946 mengandung jadwal penyusunan Kompilasi Hukum Islam.
Pemerintah kemudian mengurangi keduduka hukum Islam dan Pengadilan Agama dengan UU No 1/1974 tentang perkawinan, beserta Peraturan Pelaksanya, PP No.9/1975, mengakui hukum Islam di bidang perkawinan, menerima wewenang Pengadilan Agama di bidang tersebut dan memuat ketentuan yang menjamin keberlakuan hukum Islam. Namun demikian, penjelasan umum UU No.1/1974 masih melakukan teori reseptio in complexu di bidang perkawinan. Teori tersebut dicabut untuk hukum Islam di bidang Kewarisan dengan Keputusan Mahkama Agung tanggal 13 Februari 1975 No.172/K/Sip./1974, serta pasal 63 ayat 2 UU No.1 tahun 1974 “Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum”
Selanjutnya hukum Islam dalam bentuk lembaga mendapat legalisasi yang kuat dengan dikeluarkannya perundang-undangan.serta Keputusan Mentri Agama No.6 tahun 1980 tentang penyeragaman nama lembaga peradilan menjadi sebuah Pengadilan Agama. Dan untuk memperbaiki kekurangan Pengadilan Agama secara Yuridis Formal, maka disetujui UU No.7/1989.
Pada masa Orde Baru Hukum Islam mengalami pasang surut, dimana pada awalnya umat islam sangat menaruh harapan pada kepemimpinan Orde Baru, karena diparuh terakhir kepemimpinan Soekarno, keberadaan sosio politik umat Islam termarjinalkan oleh kekuatan lainnya, disamping persoalan dimensi teologis yang bersebrangan dengan ideologi komunis.. Namun harapan itu musnah karena ternyata kepemimpinan Soeharto bahkan lebih parah lagi, karena menganggap bahwa umat Islam merupakan kelompok yang membahayakan dan akan
mengganggu stabilitas nasional, sehingga Soeharto mengaerahkan kekuatan ABRI untuk menghambat kekuatan Islam serta cenderung memperkecil partisipasi kelompok-kelompok masyarakat. Sehingga dapat dilihat prodak hukum Orde Baru cenderung otoriter dan ortodok, hal ini dapat dilihat dllam UU No.7 Tahun 1987.Memang sedikit memuaskan dengan dilembagakannya Peradilan Agama namun lupa dengan persoalan lainnya sehungga menganggap bahwa Undang-Undang ini lahir melalui Undemocratic manner (Undang-Undang yang lahir atas kehendak penguasa bukan rakyat)
Ketika Rezim Orde Baru runtuh, muncullah tuntutan atau aspirasi sebagian kelompok untuk memformalkan piagam Jakarta atau Syariat Islam, meskipun dari kelompok Islam lain menghawatirklan adanya ketentuan-ketentuan Islam yang dianggap tidak sejalan dengan demokrasi. Perbedaan ini dapat dimaklumi karena beragamnya agama di Indonesia. Dan jika disimak lebih jauh keragaman agama tersebut dapat di golongkan menjadi 3 kelompok: Pertama,Kelompok yang menjadikan Islam sebagai ideologi yang manifestasinya berbentuk penerapan syariat Islam. Kedua, Kelompok yang hanya berorientasi dari moral etik beragama, tanpa harus ada formalisasi Syariat Islam. Ketiga, Kelompok yang mengambil jalan tengah, yaitu mendukung formalisasi Syariat Islam, tapi hanya yang bersifat privat saja.9
B. DINAMIKA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Perdebatan mengenai kemajmukan hukum di Indonesia terjadi sejak lama, tepatnya sejak pemerintah Hindia Belanda menetpakan berl;akunya pasal 131 dan 163 IS (indisch Staatsregeling) yang merupakan dasar pengelomokan penduduk dan hukum yang berlaku ______________________________
9Sirajuddin M, Legalisasi Hukum Islam di Indonesia, hal. 82-88
pada kelompok masyarakat Indonesia. Hal ini kemudian menimbulkan dua pandangan: Pandangan pertama menghendaki diciptakannya satu hukum untuk semua golongan penduduk yang ditata dalam masyarakat kolonial, dengan konsekwensi harus dilakukan dengan unifikasi hukum di seluruh Hindia Belanda. Pandangan kedua diperlukannya hukum yang majemuk untuk semua golongan penduduk yang majemuk pula, dengan konsekwensi lebih ringan yaitu hanya cukup melakukan unifikasi hukum pada wilayah jajahan Belanda saja. Agaknya pandangan yang kedua ini yang digunakan. Dan dari perdebatan tgersebut maka muncullah berbagai macam teori hukum, khususnya teori hukum yang merespon eksistensi hukum Islam.10
Demikian halnya dengan soal penerapan syaria’at Islam (hukum Islam) di Indonesia juga menjadi perdebatan sepanjang sejarah umat Islam. Usaha untuk memperjuangkan syariat Islam sesungguhnya tidak pernah kendur. Dan jika dicermati sesungguhnya usaha tersebut telah memberikan hasil yang konkrit. Diantaranya Peraturan perundangan yang mengakomodasi Syari’at Islam adalah: UU No. Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan,UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. UU N.7 tahun 1992 jo UU No. 10 tahun1998 dan UU No.23 tahun 1999 tentang sistem permankan Nasional yang mengizinkan beroperasinya Bank Syari’ah.Inpres No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. UU No. 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Haji. UU No. 38 tahun 1999 tentangOengelolaan Zakat.11
Di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya
______________________________
10Sirajuddin M, Legalisasi, Ibid, hal.115-116
11Muhammad Daud Ali,Hukum Islam dan Peradilan Agama, (Jakarta: Rajawali Press,2002)
khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam,untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.12Menurut catatan, sekarang ini lebih dari 20 kabupaten yang mengeluarkan Peraturan Daerah yang mendapat inspirasi dari syari’at Islam atau yang lebih dikenal dengan Perda Syari’ah, meskipun dimanamana menuai kritik termasuk dari kalangan Islam sendiri.Menurut pandangan pengkritik bahwa kritik tersebut lebih ditujukan kepada model pemahaman yang konservatif dari syari’ah Islam yang umumnya adalah hasil pemahaman atau hasil ijtihad ulama’ masa lalu terhadap syari’ah Islam, yang mana sudah banyak yang tidak relevan dengan perkembangan masa kini.Oleh karena itu jika yang diformalkan adalah prinsip-prinsip umum syari’ah Islam yang bisa membawa kemaslahatan bagi semua golongan, maka formalisasi syari’ah Islam tidak akan menimbulkan masalah.
Dalam era demokrasi, syari’at Islam juga tetap memiliki peluang yang tinggi untuk dimasukkan dalam setiap pembuatan Undang-Undang, sepanjang ijtihad untuk menggali syari’at Islam sesuai dengan perkembangan zaman tetap dibuka seluas-luasnya asalkan berkenaan dengan perubahan situasi politik Nasiona, antara lain tuntutan demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal ini tercermin dalam perubahan penataan sistem kepartaian,otonomi daerah, dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.13
C. IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Meskipun hukum Islam telah djadikan sebagai bagian hukum Nasional, namun dalam
____________________________________
12http:/www.pa.barabai.pta.Banjarmasin
13Ngainun Naim,Sejarah Pemikiran Hukum Islam, (Yogjakarta, Teras,2009), hal.149-1512
perjalannya senantiasa mengalami pertentangan. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja,melainkan di beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, baik yang memeiliki konstitusi Islam maupun yang tidak memiliki, dan bahkan minoritas muslim sekalipun.
Oleh karenanya, sangat sulit untuk menyimpulkan aspek apa yang diangkat hukum Islam kedalam hukum Nasioanal, karena banyaknya sumsi hukum yang sedikit banayak akan memepengaruhi legislasi hukum nasional yang melibatkan hukum Islam sebagai salah satu bahan bakunya.Meskipun demikian,Rifa’I Ka’bah mencoba merumuskan bahwa hukum Islam yang diangkat dalam hukum nasional adalah hukum Islam lokal sesuai dengan ijtihad dan konsisi setempat yang diputuskan oleh pembuat Undang-undang yang sah dalam satu negara, sungguhpun demikian tetap bersumber pada syari’at Islam sebagai sumber hukum Ilahi yang bertujuan menjaga lima hal seperti yang tersimpul dalam Maqhasid al shari’ah.14
Dalam sebuah seminar tentang study ketimuran yang diselenggarakan di New York University pada tahun 1958, banyak pakar Hukum Islam, baik yang Islam maupun yang non Islam memberikan komentar terhadap hukum Islam, antara lain: (1) Nashih Ulwan (Pakar Hukum Islam) mengatakan bahwa hukum Islam pada akhirnya merupakan suatu kekuatan yang pasti untuk dimanfaatkan oleh manusia melalui sumber-sumber yang terpelihara sepanjang zaman. (2) Izco Insapato (Guru besar, non Muslim) dari Harvard University mengemukakan bahwa Islam dalam pembahasan-pembahasannya benar-benar menyumbangkan pada dunia suatu sistem hukum yang abadi. (3) Santilana (Guru besar
___________________________
14Sirajuddin M, Legalisasi Hukum Islam di Indonesia, hal. 114
Hukum, non Muslim) dari Harvard University mengemukakan bahwa sesungguhnya hukum Islam itu sangat memadai bagi kebulatan hukum dikalangan kaum Muslimin, dan tidak berlebihan kalau kami mengatakan bahwa Islam itu mampu untuk menyelesaikan segala persoalan umat manusia dalam kehidupan.(4) Hoking (pakar Hukum, non Muslaim) dari Harvard University mengatakan bahwa sebenarnya dalam sistem hukum Islam itu sendiri terdapat kesiapan dan modal untuk berkembang dari dalam, tanpa memerlukan faktor-faktor dari luar dan saya berkeyakinan bahwa hukum Islam mempunyai teori-teori yang menjadi syarat untuk disebut sbagai sistem hukum.(5) JND Anderson, seorang ahli hukum dari Universitas London mengatakan bahwa hukum Islam tidak dapat ditandingi kesempurnaanya oleh sistem hukum manapun.15
Salah satu fakta yang harus diakui bahwa hukum Islam telah menjangkau seluruh alam islami dengan sebuah aspeknya,keragaman bangsa dan peradabannya.Hukum Islam ini dengan sumber, kaidah dan nash-nashnya tidak pernah berhenti dalam menghadapi berbagai kejadian dan peristiwa yang senantiasa berubah sesuai dengan berubahnya situasi dan kondisi sejak 14abad yang lalu hingga saat ini. Hukum Islam mampu memenuhi berbagai keperluan masyarakat dan mampu mendiagnosa bernagai penyakit dan problem disetiap masalah dengan menyelesaikan secara adil dan benar. Hal ini disebabkan karena hukum Islam memiliki keluhuran fitrah, tawazun antara hak dan kewajiban, antara jasmani dan rohani, antara dunia dan akhirat,tegaknya diatas prinsip keadilan dan selalu memperhatikan kemaslahatan manusia.Disamping mempunyai sifat yang Murunah (elastis) sehingga mampu menyesuaikan dengan kondisi zaman.16
_______________________________
15Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta, Pr Raja Grafindo Persada, 2006), hal.64-65
16Abdul Manan, Ibid. hal 65
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam pelaksanaannya Hukum Islam mempunyai keistimewaan yang membuatnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin ketenangan dan kebahagiaan manusia dengan aturan-aturannya.Disamping itu segala hukum yang dinaskan dalam Al- Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW adalah ma’qulah al ma’na (logis) dan sesuai dengan ketetapan akal dan logika yang benar dan belum dipengaruhi oleh hawa nafsu.17
D. UPAYA PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Hukum Islam di Indonesia menempati posisi sebagai hukum di masyarakat, hal ini dapat dibuktikan dengan tiga faktor,yaitu: (1) Dasar Filosofis, ajaran Islam di Indonesia melahirkan sikap epistimologis yang mempunyai sumbangan besar bagi tumbuhnya pandangan hidup, cita moral dan cita hukum dalam kehidupan sosio cultur masyarakat.(2). Dasar Sosiologis, Sejarah masyarakat Indonesia menunjukkan bahwa cita dan kesadaran hukum dalam kaitannya dengan kehidupan keislaman memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan.(3). Dasar Yuridis, Sejarah hukum Indonesia menunjukkan bahwa perjalanan hukum kolonial tidak mampu membendung arus runtutan layanan masyarakat Islam sehingga pada akhirnya mengakui hukum Islam diberi tempat dalam tatanan hukumnya. Eksistensi Hukum Islam tersalur secara konstitusional melalui pasal II aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan memperhatikan tiga faktor tersebut diatas, pada dasarnya pengembangan hukum Islam dapat dibentuk oleh prilaku dalam suatu kelompok masyarakat itu sendiri, dengan benar-benar dipersiapkan dan sanggup untuk mensosialisasikan, melaksanakan dan ___________________________
17Dahlan, Abdul Aziz, Hukum Islam – Insiklopedi, (Jakarta, Ichtisar Baru Van hoeve, 2006), hal. 577
mematuhi hukum itu sendiri, disamping faktor politik (kekuasaan) harus benar-benar mendukung segala upaya pengembangan hukum.Karena apabila tidak maka upaya pengembangan hukum tidak akan tercapai.18
Penerapan dan pengembangan hukum Islam di Inonesia dapat digolongkan dalam beberapa cara pelaksanaannya:
1. Melalui jalur iman dan taqwa, yaitui bagi pemeluk Islam dapat melaksanakan hukum Islam, khususnya masalah ibadah disesuaikan dengan tingkat iman dan taqwanya. Karena apabila iman dan taqwanya baik hukum Islam akan berjalan.
2. Melalui jalur Undang-Undang, yaitu dalam berbagai peraturan perundangan telah ditunjuk tata cara pelaksanaan penerapan hukum Islam (seperti, perkawinan, kewarisan dan perwakafan) sebagai hukum yang berlaku bagi umat Islam. Selanjutnya dalam praktek, Pengadilan Agama berusaha menerapkan syaria’at (hukum Syara) yang siap pakai maupun menmggali hukum yang belum jelas ditetapkan oleh Syara, disamping mewajibkan para hakim untuk berijtihad ketika menghadapi kasus.
3. Melalui jalur pilihan hukum, yaitu dengan melakukan perbuatan atau transaksi tertentu di Bank Muamalah, Badan Perkreditan rakyat (BPR) Syari’ah, dan asuransi takaful yang telah memilih muamalah dengan cara-cara islami.
4. Melalui Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI), melalui badan ini para pengusaha, pedagang dan industri atas kesepakatan bersama dapat memilih hukum Islam untuk menylesaikan sengketa mereka secara damai (diluar Pengadilan).
5. Menerapkan hukum Isalam dilakukan oleh lembaga Pusat Penelitian Obat/Kosmetika dan Makanan (LPPOM) yang juga didirikan oleh Majelis ulama Indonesia. Lembaga ini ____________________________
18Dedi Supriadi, Sejarah Hukum Islam, hal. 319-320
menentukan apakah suatu produk obat-obatan, kosmetik, makanan dan minuman itu di
hukumi lahal atau haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam.
6. Melalui pembinaan atau pembangunan hukum Nasional melalui unsur-unsur asas dan norma hukum Islam akan berlaku dan dilaksanakan oleh seluruh penduduk Indonesia (Islam atau non Islam)19
Menurut Cik Hasan Bisri pengembangan hukum Islam itu dapat ditempuh dengan sembilan dimensi: (1). Dimensi Syari’ah (Sumber Hukum); (2). Dimensi Ilmu 9Sesuai standar Ilmiah); (3). Dimensi Fiqih (produk Penalaran Hukum); (4)Dimensi Fatwa (putusan Ulama’); (5). Dimensi Nizham (Tatanan atau sistem hukum); (6). Dimensi Qanun (perundang-Undangan); (7). Dimensi Idarah (proses administrasi pemerintahan); (8).Dimensi Qadha (putusan pengadilan); (9). Dimensi Adat.
Semua dimensi tersebut diatas harus ditopang oleh patokan hukum Islam, yakni kebenaran dan keadin (Q.S.[2];176,[2];213,[4];170,[9];45,[4];58,[4];135,[5];8,[6];52.20
E.HUKUM ISLAM DAN POLITIK
Dalam kitab-kitab fiqih tradisional,para pakar hukum islam tidak mempergunakan kata hukum islam dalam literatur yang ditulisnya. Yang biasa dipergunakan adalah istilah syari’at Islam, hukum syara’,fiqih, syariat dan syara’.Kata hukum Islam baru muncul ketika para orientalis Barat mulai mengadakan penelitihan terhadap ketentuan syariat Islam dengan term Islamic Law yang secara harfiyah dapat disebut dengan hukum Islam.21
_____________________________
19Dedi Supriadi, ibid, hal.320-322
20Dedi Supriadi, ibid, hal.322
21Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, hal.57
Menurut Amin Syarifuddin, Untuk memahami pengertian hukum Islam, per;lu diketahui terlebih dahulu kata “hukum” dalam bahas Indonesia, kemudian baru disandarkan kepada “ Islam”.Menurut bahasa “Hukum” adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.” Dan bila dihubungkan dengan Islam atau Syara’ maka “Hukum Islam” adalah Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua manusia yang beragama Islam” 22
Sedangkan politik, ketika diserap kedalam bahasa Indonesia mempunyai tiga arti, yaitu: Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan suatu negara atau terhadap negara lain, tipu muslihat atau kelicikan, dan juga dipergunakan sebagai nama bagi sebuah disiplin pengetahuan, yaitu ilmu politik.23
Ada suatu ambiguitas atau bahkan ambivalensi ketika hukum harus dibicarakan hubungannya politik atau kekuasaan.Ambivalen itu terasa lebih kental manakala membicarakan hubungan keduanya dalam kerangka negara hukum seperti Indonesia.Dengan tetap memperhatikan kebebasan bertindak, scara normatif-idealistis, dalam negara hukum (rechstaat) proses-proses penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan senantiasa didasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan (machstaat).Asas legalitas harus dijunjung tinggi.Hukum berfungsi diantaranya untuk perekayasaan sosial. Singkatnya hukum harus menjadi panduan penyelenggaraan kekuasaan politik.24
_____________________________
21Abdul Manan, Ibid. Hal. 60
23Abdul Muin Salim, Konsepsi kekuasaan politik dalam Al Qur’an, (Jakarta, Pt.Raja Grafindo Persada,2002), hal.34
24Ahmad Gunaryo,Pergumulan politik dan hukum islam,(Semarang,Pustaka Pelajar,2006),hal.19
Selama kepemimpinan Orde Baru, isi Syari’at tidak lagi muncul, melainkan dengan nuansa negatif. Isu piagam Jakarta digambarkan sebagai momok yang menakutkan semua golongan bangsa untuk sama-sdama diantisipasi.Orang yang bercita-cita hendak mengungkit kembali piaganm Jakarta dianggap sebagai orang-orang yang berbahaya atau lebih populer dengan sebutan ekstrim kanan. Selama itu keinginan menerapkan syari’at islam mengalami jalan buntu karena iklim politik yang tidak kondusif. Namun sejak runtuhnya rezim Orde Baru dan tuntutan reformasi kembali tertdengar isu piagam jakarta dan syari’at Islam.25
Setelah hukum positif (Islam) berhasil terbentuk, khususnya dilingkungan peradilan agama, dengan lahirnya Undang-Undang no.7 tahun 1989 dan Inpres No. 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam, hubungan pemerintah dengan Islam dirasa “sangat mesra”.Kemesraan itu terlihat pada pasca tahun 1990-an hingga kini.Situasi seperti itu sebenarnay telah diawali pada pasca 1980-an dan puncaknya terjadi pada pasca 1990-an.26
Beberapa indikasi kemesraan hubungan antara pemerintah dengan umat Islam tersebut semakin terlihat dalam keanggotaan MPR 1992-1997 sebagai hasil pemilu tahun 1992. Dalam keanggotaan MPR tahun 1993 sebagian besar terdiri dari atas para tokoh Islam, Bahkan tokoh Islam yang sebelumnya menjadi oposan pemerintah masuk kedalam keanggotaan MPR. Dominasi kelompok Islam semakin terlihat lebih transparan dalam susunan Kabinet Pembangunan VI pada pereode 1993-1998. Kenyataan tersebut tentu memberikan harapan yang besar bagi umat Islam untuk melapangkan jalan bagi upaya
_________________________________
25 Daud Rasyid, Penerimaan Syari’at Islam di Indonesia,(Jakarta, PT.Globalmedia Cipta Publishing,2004),hal.57
26Warkum Sumitro,Perkembangan Hukum Islam di Tengah Dinamika Sosial Politik Di Indonesia, (Malang, Bayumedia Publishing,2005), Hal.200.
penegakan hukum di Indonesia. Harapan tersebut tidaklah berlebihan, karena jumlah umat Islam di Indonesia menjadi mayoritas sehingga wajar jika umat Islam akan menentukan kendali keberhasilan pembangunan bangsa dan negara.
Kondisi kemesreaan tersebut merupakan kondisi obyektif yang lahir dari suatu proses yang pamjang dan berliku-liku. Karena itu yang lebih penting yakni bagaimana mengaturnya agar kondisi obyektif itu menjadi kekuatan riil umat didalam pembangunan bangsa dan
negara menjadi suatu masyarakat yang makmur, adil, sejahtera, dalam ridha Allah (Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur).
Kondisi kemesreaan tersebut merupakan kondisi obyektif yang lahir dari suatu proses yang pamjang dan berliku-liku. Karena itu yang lebih penting yakni bagaimana mengaturnya agar kondisi obyektif itu menjadi kekuatan riil umat didalam pembangunan bangsa dan negara menjadi suatu masyarakat yang makmur, adil, sejahtera, dalam ridha Allah (Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur).27
______________________________
27Warkum Sumitro, Ibid. hal. 206-207.
II. KESIMPULAN
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Islam termasuk Hukum nya merupakan ajaran yang bersumber pada Al qur’an dan Hadith yang ditinggalkan Rasulullah untuk seluruh umatnya.Dimana dengan sifat dan prinsipnya mampu menghadapi berbagai kejadian/peristiwa dan masalah yang senantiasa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi zaman, yaitu sejak 14 abad yang lalu hingga saat ini. Dengan ajarannya manusia lebih dinamis dan maju, karena ajaran itu akan selalu dapat berkembang sesuai dengan tuntutan zamannya. Disinilah ijtihad merupakan faktor yang sangat menentukan perkembangan Islam di Indonesia pada masa-masa mendatang.Karena itu, ditengah-tengah kondisi sosial/politik yang kondusif ini umat Islam harus menghidupkan ijtihad di pelbagai sektor kehidupan, termasuk di sektor hukumnya.
DAFTAR PUSTAKA
- Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Pr Raja Grafindo Persada, 2006
- Abdul Muin Salim, Konsepsi kekuasaan politik dalam Al Qur’an, Jakarta, Pt.Raja Grafindo Persada,2002
- Ahmad Gunaryo,Pergumulan politik dan hukum islam, Semarang,Pustaka Pelajar,2006.
- Dedi Supriadi, Sejarah Hukum Islam Bandung, Pustaka Setia, 2007
- Dahlan, Abdul Aziz, Hukum Islam – Insiklopedi, Jakarta, Ichtisar Baru Van hoeve, 2006.
- Daud Rasyid, Penerimaan Syari’at Islam di Indonesia,Jakarta, PT.Globalmedia Cipta Publishing,2004
-http:/www.pa.barabai.pta.Banjarmasin
-Mohammad Daud Ali,Hukum Isam , Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2007
-Muhammad Daud Ali,Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta: Rajawali Press,2002.
-Ngainun Naim,Sejarah Pemikiran Hukum Islam, yogjakarta, Teras,2009
-Sirajuddin M, Legalisasi Hukum Islam di Indonesia , Yogjakarta, Pustaka Pelajar,2008.
-Warkum Sumitro,Perkembangan Hukum Islam di Tengah Dinamika Sosial Politik Di Indonesia, Malang, Bayumedia Publishing,2005.
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
“SEJARAH PEMIKIRAN HUKUM ISLAM’
Disusun Oleh:
S H O F I Y A H
FO 640746
Dosen Pengampu :
Prof. Dr.H.Sonhaji Saleh, MA.
PROGRAM PASCA SARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SUNAN AMPEL SURABAYA
2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar