Laman

Minggu, 30 Januari 2011

FILSAFAT HUKUM ISLAM

A.                            Latar belakang masalah
                Semua makhluk diciptakan Allah berpasang-pasangan agar mereka hidup berdampingan dengan pasangannya. Manusia sebagai makhluk sosial juga tidak bisa hidup sendiri. Laki-laki dan perempuan masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Untuk memenuhi kekurangan-kekurangannya mereka memerlukan pasangan. Untuk memanfaatkan kelebihannya mereka memerlukan pasangan.
      Sudah menjadi kodrat alam, bahwa dua insan yang berlainan jenis kelaminnya, laki – laki dan perempuan ada daya saling menarik satu dengan yang lainnya untuk hidup bersama.
                 Untuk menuju hidup bersama, kebutuhan perasaan laki – laki dan perempuan banyak sekali dan sangat komplek. Antara satu dengan yang lainnya hampir selalu berbeda. Namun demikian masing – masing memiliki kebutuhan pokok, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa kebutuhan tersebut adalah kebutuhan cinta.[1]
                Namun, cinta bukanlah segalanya. Ada faktor – faktor lain yang masih perlu untuk dipertimbangkan. Masing – masing mempunyai kondisi dan pengaruh yang penting untuk keberhasilan kehidupan bersama.[2]
                Dalam perspektif islam, untuk menuju hidup bersama dengan  melakukan pernikahan, yaitu suatu akad yang mengandung unsur diperbolehkannya bercampur ( bersetubuh ).[3]
                      Jadi, pasangan laki – laki dan perempuan dalam pernikahan adalah  saling memberi dan menerima. Seperti layaknya sepasang tangan. Bekerjasama dan bekerja bersama-sama. Jika tangan kanan kesusahan bekerja dibantu oleh tangan kiri. Jika tangan kiri sakit diobati oleh tangan kanan. Jika tangan kanan kotor dibersihkan oleh tangan kiri. Jika kedua tangan sepakat, keduanya bersama-sama akan dapat mengerjakan pekerjaan yang susah, dapat bersama-sama mengangkat barang-barang yang berat. Bila dengan satu tangan saja berat melakukannya. Ini adalah sebagai contoh sepasang tangan yang bekerjasama. Jadi jika hidup dengan pasangan secara benar akan terbebas dari kesulitan dan beban hidup yang berat sekalipun.
                Dengan demikian pernikahan itulah yang menghubungkan hati, memelihara kemaslahatan dan menyatupadukan cinta kasih kedua belah pihak. Lalu bersatulah perasaan keduanya dan bertemulah keinginan – keinginan mereka berdua dan senantiasa yang satu mengikat yang lain.
                Dalam perspektif islam, pernikahan mengandung beberapa aspek. Salah satu dari aspek itu adalah aspek hukum. Dilihat dari aspek ini, pernikahan merupakan suatu perjanjian yang kuat ”  مِيْثَاقًا غَلِيْظًا  Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT  Surat al-Nisa’ : 21 
y#øx.ur ¼çmtRräè{ù's? ôs%ur 4Ó|Óøùr& öNà6àÒ÷èt/ 4n<Î) <Ù÷èt/ šcõyzr&ur Nà6ZÏB $¸)»sVÏiB $ZàÎ=xî ÇËÊÈ

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.[4]

          Ada yang harus dijaga dalam perjanjian yang kuat (  مِيْثَاقًا غَلِيْظًا  ) ini, yaitu hati yang menerima, jiwa yang rela, sikap yang menentramkan, dan kesediaan untuk berjuang bersama.[5]
              Hidup bersama dalam pernikahan akan membuat kehidupan lebih stabil dan lebih sehat secara  fisik maupun mental. Pengaruh positif yang ditimbulkan diantaranya mempunyai rasa tentang jati diri (sense of self ) dan juga kesejahtraan jiwa ( wellness ). Yang disebut terakhir ini merujuk pada kondisi kesehatan yang optimal sehingga membentuk kemampuan untuk memfungsikan diri secara penuh dan aktif melalui rana fisik, intelektual, emosional, spiritual, sosial dan lingkungan sosial.[6]
                  Lepas dari itu semua , menikah akan membuat hidup terasa lebih berarti. Banyak orang yang semula merasa hidupnya tidak memiliki arah yang pasti, menemukan maknanya setelah menikah. Menikah menjadikan hidup tidak terasa hampa.[7] 
              Hidup dalam pernikahan ( berumah tangga ) bukan untuk mencari kesulitan, akan tetapi sebaliknya, yaitu mencari ketenangan dan kedamaian dalam rumah tangga antara suami dan isteri yang diikat dengan perasaan cinta kasih sehingga mencapai ketentraman dan terjalinnya hubungan yang harmonis.
Firman Allah,  Surat al – Ru>m : 21
ô`ÏBur ÿÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  

Artinya:  Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.[8]


Rasulallah SAW bersabda:
اَخْرَجَ اَلْبُخَارِى حَدَّثَنَا عَبْدَانُ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ اَْلاَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ بَيْنَا أَنَا أَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ 

Artinya: Dikeluarkan oleh al – Bukha>ri, ’Abdan menceritakan kepadaku, dari Abi Hamzah dari al – A’Amash dari Ibrahim dari al – Qamah, dia berkata: ketika saya berjalan – jalan dengan Abdulallah R.A. dia berkata: ketika saya bersama dengan Rasulallah SAW dia berkata: Barang siapa yang mampu ”  al – Ba>ah[9] , maka nikahlah ! karena ia bisa menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampuh ” al – Ba>ah   ” maka baginya berpuasa, karena ia menjadi perisai.[10]


              Dengan demikian jelaslah bahwa pernikahan menurut islam mempunyai tujuan yang sangat mulia, yaitu menjadikan suatu keluarga benar – benar dapat berfungsi segenap anggota keluarganya, sehingga tercapai kebahagiaan dan keharmonisan interaksi didalamnya, yang sesuai dengan ajaran agama islam. [11] Karena itu setiap pasangan suami - isteri harus menyadari dan memahami tujuan pernikahan ini yang dapat dijadikan barometer dan pedoman dalam mengemudikan bahtera rumah tangganya supaya dapat mencapai tujuan utama, yaitu kerid}oan Allah SWT.[12]
                Untuk mencapai tujuan yang mulia dalam pernikahan memang tidaklah mudah. Karena untuk menyatukan pasangan suami – isteri yang pada dasarnya berbeda jenis kelaminnya, karakter, latar belakang keluarga dan pendidikan, status sosial dan usia yang kadang terpaut jauh.
 Oleh karena itu, harus berpegang kepada konsep yang ada di dalam al – Qur’an dan juga melihat perilaku Rasulallah SAW dalam membina rumah tangga, dengan isteri – isterinya yang berbeda karakter, status sosial dan usia yang  beragam.
              Jika berbicara tentang isteri – isteri nabi a.s., maka isteri – isteri Rasulallah SAW. menjadi tema utama dalam perbincangan, karena mereka adalah isteri dari pemimpin  para nabi. Meraka juga teladan yang indah bagi umat sepanjang zaman.[13]
              Dari isteri – isteri Rasulallah SAW,. hanya ’Aishah binti Abi Bakar yang dinikahinya dalam kondisi gadis dan umurnya masih belia, yaitu enam tahun dan diusia sembilan tahun baru berkumpul dengan Rasulallah SAW.
Memperhatikan hal tersebut, jelas pernikahan ’Aishah dengan Rasulallah  SAW. ’Aishah masih belia ( anak - anak) yang istilah sekarang sering disebut pernikahan di bawah umur. Suatu pernikahan yang dewasa ini menjadi kontroversial.
            Sementara itu, ada yang berpendapat berdasarkan analisis hadith, bahwa usia ’Aishah saat dinikahi Rasulallah SAW sekitar enam belas tahun dan ada juga yang mengatakan lain.
            Oleh sebab itu, perlu kiranya untuk dikaji lebih mendalam tentang keotentikan usia ’Aishah binti Abi Bakar saat dinikahi oleh Rasulallah SAW agar mendapat gambaran yang jelas dan valid tentang hal itu.  
Di sisi lain, adakah relevansi usia nikah ’Aishah  itu dengan implementasi Undang – Undang Perkawinan di Indonesia dewasa ini.
B.     Identifikasi masalah
            Dari uraian latar belakang diatas, sudah dijelaskan secara global tentang permasalahan yang dimaksud, lebih dari itu semua telah disinggung masalah yang akan dikaji walaupun secara universal.
Oleh sebab itu, di sini akan diperluas masalah yang akan dikaji. Masalah yang dimaksud adalah Pernikahan ’Aishah: telaah kritis tentang relevansi usia nikah ’Aishah terhadap implementasi Undang – Undang Perkawinan di Indonesia.

C.     Pembatasan masalah
Permasalahan yang dibahas diatas, perlu diadakan pembatasan masalah agar lebih jelas dan terarah.  Pembatasan masalah tersebut adalah:
1.      Otentitas usia nikah ’Aishah dengan Rasulallah SAW.
2.      Relevansi usia nikah ’Aishah terhadap implementasi Undang – Undang Perkawinan di Indonesia
D.    Rumusan masalah
Bertolak dari paparan latar belakang di atas, maka masalah yang muncul dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1.      Berapa usia ’Aishah saat dinikahi Rasulallah SAW ?
2.      Bagaimana pendapat Ulama’ tentang usia nikah ’Aishah ?
3.      Adakah relevansi usia nikah ’Aishah dengan implementasi Undang – Undang Perkawinan di Indonesia ?
E.     Tujuan dan kegunaan penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan suatu gambaran yang luas dan berusaha menemukan dalil – dalil[14] serta mendapatkan informasi yang jelas tentang:
1.      Otentitas usia nikah ’Aishah dengan  Rasulallah SAW .
2.      Pendapat ulama’  tentang usia nikah ’Aishah dengan Rasulallah SAW.
3.      Relevansi usia nikah ’Aishah dengan implementasi Undang – Undang Perkawinan di Indonesia.
Adapun kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai acuan bagi orang yang menikah dibawah umur.
2.      Sebagai khazanah ilmiah dibidang fikih munakahat. 
3.      Sebagai salah satu sumbangsih pemikiran kepada pihak – pihak yang berkompeten dalam mengimplementasikan Undang – Undang Perkawinan terutama pernikahan dibawah umur.
F.      Kajian Pustaka
Sejauh ini peneliti belum menemukan penelitian akademis yang meneliti tentang usia nikah’Aishah dengan Rasulallah SAW yang kaitannya dengan relevansinya terhadap implementasi Undang – Undang perkawinan di Indonesia. Adapun tentang tema-tema yang menjadi bahasan, maka peneliti menemukan judul penelitian yang serupa namun dengan spesifikasi yang berbeda. Penelitian tersebut adalah Undang – undang No I tahun 1974 tentang batas usia perkawinan: Kajian tentang latar belakang lahirnya pandangan masyarakat kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi dan faktor – faktor penyebab terjadinya penyimpangan, tesis yang ditulis oleh Ali Azhari.
G.    Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan ( Library reaserch). Seperti lazimnya jenis penelitian kepustakaan lainnya, penelitian ini mengkaji sejumlah kitab dan buku yang berhubungan dengan objek kajian utama. Dari hasil telaah tersebut, selanjutnya dilakukan kajian kritis terhadap teks untuk mendapatkan kesimpulan urgensi tentang otentitas usia nikah ’Aishah dan relevansinya terhadap implementasi Undang – Undang Perkawinan di Indonesia.
2.              Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif – analitis. Langkah pertama, penelitian ini memaparkan tentang usia nikah ’Aishah dengan  Rasulallah SAW . Langkah kedua, menganalisa pendapat ulama’ tersebut secara kritis, baik menggunakan metode induktif maupun deduktif.  Dan langkah ketiga, melihat relevansi usia nikah ’Aishah terhadap implementasi Undang – Undang Perkawinan di Indonesia.
3.      Sumber Data
Sumber data penelitian ini terdiri atas sumber data primer          ( primary sources ) dan sumber data sekunder ( secondary sources).  Sumber data primer adalah literatur – literatur yang berkaitan dengan pernikahan Rasulallah SAW dengan ’Aishah, seperti: Sirat al – Nabi, Hadithu al – Nabi, Undang – undang Perkawinan di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam.  Sedangkan sumber data sekunder adalah literatur – literatur yang tidak secara langsung berkaitan dengan usia nikah ’Aishah dengan Rasulallah SAW. dan relevansinya terhadap implementasi undang – undang perkawinan di Indonesia.
Di samping itu, tidak tertutup pula kemungkinan untuk menggunakan sumber data yang bersifat tersier, baik kamus maupun ensiklopedia untuk menjelaskan istilah – istilah teknis yang terdapat dalam penelitian.



4.              Teknik Analisis Data
Data – data yang berhasil dihimpun dari literatur – literatur itu selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis data sebagai berikut:
a.   Pengelolaan data secara editing, yaitu pemeriksaan kembali seluruh data yang diperoleh mengenai kejelasan data, kesesuai data satu dengan data yang lainnya, relevansi keseragaman satuan atau kelompok data.
b.  Pengorganisasian data, yaitu menyusun dan mensistematisasikan data – data yang diperoleh dalam kerangka paparan yang sudah direncanakan sebelumnya sehingga menghasilkan bahan – bahan untuk merumuskan suatu deskripsi.
c.   Penemuan hasil, yaitu melakukan analisis lanjutan terhadap hasil pengorganisasian data dengan menggunakan konsep maupun dalil serta logika berpikir yang rasional sehingga diperoleh kesimpulan mengenai otentitas usia nikah ’Aishah dan relevansinya terhadap implementasi Undang – Undang Perkawinan di Indonesia..
H.    Sistematika  Penulisan
Agar hasil penelitian ini sistematis dan terarah, perlu disusun sistematika penulisan sebagai berikut:
Bab pertama adalah pendahuluan yang fungsinya mengantarkan secara metodologis penelitian ini, berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan pembahasan, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab kedua  menguraikan tentang otentitas usia nikah ’Aisah, yang meliputi pembahasan tentang:  historis pernikahan ’Aishah dengan Rasulallah SAW , motivasi pernikahan, usia nikah ’Aishah saat itu dan pendapat ulama’.
Bab ketiga, relevansi usia nikah ’Aishah terhadap implementasi Undang – Undang Perkawinan di Indonesia, yang meliputi pembahasan tentang: Undang – Undang Perkawinan di Indonesia,  relevansi usia nikah ’Aishah terhadap Undang – Undang Perkawinan di Indonesia
Bab keempat, Analisis tentang usia nikah ’Aishah. Dalam bab ini dikaji secara analisis tentang otentitas usia nikah ’Aishah dan relevansinya terhadap implementasi Undang – Undang Perkawinan di Indonesia..
Bab keempat, merupakan penutup, yang berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan ini bermaksud memberikan jawaban terhadap permasalahan yang diangkat dalam pembahasan tesis ini dan saran-saran yang diharapkan dapat memberikan solusi alternatif bagi beberapa pihak, baik kepada generasi muda yang akan menikah atau orang tua yang akan menikahkan putra – putrinya serta yang berkompeten dalam mengimplementasikan Undang – Undang Perkawinan di Indonesia.






                           DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Rumah tangga bahagia sejahtera,  Semarang: CV. Wicaksana, 1990 
al – Ans}a>ri, Abi Yahya, Zakariyah, Fathu al –WahhabJuz II,  Indonesia: Dar Ihya’u al – kutub al – ‘Arabiyah Tth
al-Bukha>ri, Muhamad bin Isma>i>l bin Ibra>hi>m, bin Al-Mughi>rah bin Bardizbah, S}ah}i>h} al – Bukha>ri juz 6, Http/www.al-islam.com. Tth.
Depag, al – Qur’an dan terjemahannya, Bandung: Gema Risalah Press Bandung, 1992
Fauzil Adhim, Mohammad, Mencapai pernikahan barokah,Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000
----------------, Indahnya pernikahan dini, Jakarta: Gema Insani Press, 2004
Ibnu Ibrahim, Kado perkawinan,  Jakarta: Pustaka Azzam, 2000
Kartono,Kartini, Pengantar metodologi riset sosial, Bandung: Mandar Maju: 1996
Muhaimin, Muh, Psikologi suami – istri,  Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2008
Musta’in, Keluarga ideal menurut agama islam, Jakarta: Unit kependudukan keluarga berencana Depag Jakarta, 1984
Murad, Mushthafa , Istri – istri para nabi, Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2006
Sabiq, Sayyid , Fiqh al –Sunnah jilid 2, Bairut: Dar al – Fikr, 1992



[1]  Muh, Muhaimin, PsikologiSuami – Istri ( Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2008 ), hal. 341
[2] Ibnu Ibrahim, Kado Perkawinan (  Jakarta: Pustaka Azzam, 2000 ), hal. 71
[3] Abi Yahya Zakariyah al- Ans}ori, Fathu al –WahhabJuz II  ( Indonesia: Dar Ihya’u al – kutub al – ‘Arabiyah , Tth ), hal. 30
[4] Tim Terjemah Depag, al- Qur’an dan terjemahannya ( Bandung: Gema Risalah Press Bandung,1992),hal 120
[5] Mohammad,Fauzil Adhim, , Mencapai pernikahan barokah ( Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000 ), hal. 27
[6] Mohammad,Fauzil Adhim,  Indahnya pernikahan dini (Jakarta: Gema Insani Press, 2004 ), hal 5
[7] Opcit 6
[8] Tim Terjemah Depag, al – Qur’an dan terjemahannya ( Bandung: Gema Risalah Press Bandung, 1992 ), hal 644
[9]al – Ba>ah : al – Jima> ( setubuh, berkumpul ). Barang siapa diantara kalian yang mampu berkumpul atau berkeluarga dengan kemampuan                                                                                                                                                                 biayanya, maka nikahlah. Dan barang siapa yang tidak mampu berkelurga karena keterbatasan biayanya, maka berpuasalah ! karena ia bisa menahan shahwatnya dan memotong atau menghentikan keluarnya air sepirma yang tidak baik, sebagaimana perisai yang berfungsi untuk memotong. Lihat fiqh al –sunnah, Sayyid Sabiq, jilid 2 hal. 13    
[10]Muhamad bin Isma>i>l bin Ibra>hi>m, bin Al-Mughi>rah bin Bardizbah al – Bukha>ri, S}ah}i>h} al – Bukhari juz 6 ( http//www.al-islam.com ), hal. 476

[11] Abdul Aziz, Rumah tangga bahagia sejahtera ( Semarang: CV. Wicaksana, 1990 ) hal 13
[12] Musta’in, Keluarga ideal menurut agama islam ( Jakarta: Unit kependudukan keluarga berencana Depag Jakarta, 1984 ), hal 64
[13] Mushthafa Murad, Istri – istri para nabi ( Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2006 ), hal 93
[14] Kartini Kartono, Pengantar metodologi riset sosial ( Bandung: Mandar Maju: 1996 ), hal 30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar