- PENDAHULUAN
Hukum tidak tercipta dan hadir dengan sendirinya, tetapi melalui proses tertentu yang berhubungan dengan kodrat alam dan kemanusiaan. Hukum yang merupakan sistem alam disebut dengan hukum alam (nature of law). Hukum alam berjalan sesuai dengan fitrahnya. Fitrah yang paling mendasar dalam hukum alam adalah perubahan dan pergantian.
Bagi umat manusia, Allah adalah subjek hukum, sebagai pembuat hukum. Apabila manusia menyadari akan fitrah alamiah tersebut, bahwa tidak ada hukum yang paling benar kecuali hukum-hukum Allah. Hukum Islam sebagai shari’ah, bukan sebatas bagaimana melaksanakannya, tetapi secara langsung berhubungan dengan keyakinan dan keimanan manusia terhadap sumber-sumber hukum Islam itu sendiri. Hukum Islam yang diamalkan dengan adanya keimanan dapat menimbulkan kesadaran dan ketaatan terhadap pencipta hukum.
Dalam menyelidiki akan hukum Islam, sumber asal-muasal hukum Islam, prinsip penerapannnya, serta fungsi dan manfaat hukum Islam bagi masyarakat yang melaksanakannya, diperlukan filsafat untuk penyelidikan tersebut. Karena filsafat hukum Islam adalah pengetahuan yang menjawab pertanyaan filosofis, apa yang dimaksud dengan hukum Islam? Mengapa harus taat pada hukum Islam? Apa manfaat dari hukum Islam bagi manusia? Setiap pertanyaan akan dijawab dengan kontemplatif, sistematis, logis dan radikal.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas secara naratif yang dimulai dari hubungan manusia dengan pengetahuan dan manusia dengan hukum, yang diteruskan dengan bahasan filsafat dan filsafat hukum Islam.
- MANUSIA DAN PENGETAHUAN
- Manusia, Pengetahuan Manusia dan Proses perolehan pengetahuan
Menurut Plato, bahwa keyakinan (True belief) berada diantara ketidaktahuan (ignorance) dan pengetahuan (knowledge). Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa sebelum manusia sampai kepada pengetahuan dari ketidaktahuannya, harus melalui suatu keyakinan dahulu, keyakinan yang dimaksud adalah keyakinan beragamanya. Seseorang yang mempelajari ilmu-ilmu agama tidak akan sampai pada ilmu pengetahuan agama jika ia tidak terlebuh dahulu meyakini kebenaran agamanya.
Setiap manusia mempunyai sifat dasar ( al-h{arakah ) yang berfungsi untuk mengambil segala yang bermanfaat dan menolak segala yang merusak. Sifat dasar tersebut merupakan bawaan yang dikenal dengan fitrah[1], sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Rum ayat 30 :
óOÏ%r'sù y7ygô_ur ÈûïÏe$#Ï9 $ZÿÏZym 4 |NtôÜÏù «!$# ÓÉL©9$# tsÜsù }¨$¨Z9$# $pkön=tæ 4 w @Ïö7s? È,ù=yÜÏ9 «!$# 4 Ï9ºs ÚúïÏe$!$# ÞOÍhs)ø9$# ÆÅ3»s9ur usYò2r& Ĩ$¨Z9$# w tbqßJn=ôèt ÇÌÉÈ
Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Fitrah yang merupakan bawaan manusia meliputu tiga potensi[2], yaitu :
1) Quwwa>t al-‘aql ( daya akal atau potensi intelektual )
Daya akal adalah potensi yang tertinggi manusia yang berfungsi untuk mengetahui Allah serta mengimani-Nya.
2) Quwwa>t al-gadab ( potensi defensif )
Daya Ghadab adalah daya yang berfungsi defensif untuk menghindarkan diri, secara naluriah dari segala yang membahayakan.
3) Quwwa>t al-Shahwah ( potensi ofensif )
Daya ini berfungsi untuk menginduksi objek-objek yang bermanfaat dan menyenangkan.
Dengan fitrah tersebut manusia dapat membedakan dan memilih perbuatan yang membawa kepada kebaikan dan kerusakan. Selain fitrah, manusia juga memerlukan bantuan dari luar dirinya yang disebut al-fit}rah al-munazzalah, yaitu wahyu. Karena dengan panduan dari wahyu, fitrah manusia lebih cepat berfungsi sehingga daya akal segera mengetahui Allah dan mengimani-Nya. Namun, dengan potensi yang dimiliki oleh manusia, fitrah menghendaki bahwa manusia menentukan sendiri perbuatannya ketika potensi itu beraktualitas, karena manusia adalah sesuatu yang bergerak dan berkehendak (al-Insa>n mutah}arrik bi al-Ira>dah).
Salah satu ciri khas manusia adalah sifatnya yang selalu ingin tahu tentang sesuatu hal. Rasa ingin tahu ini tidak terbatas yang ada pada dirinya, juga ingin tahu tentang lingkungan sekitar, bahkan sekarang ini rasa ingin tahu berkembang ke arah dunia luar. Rasa ingin tahu ini tidak dibatasi oleh peradaban. Semua umat manusia di dunia ini punya rasa ingin tahu walaupun variasinya berbeda-beda. Orang yang tinggal di tempat peradaban yang masih terbelakang, punya rasa ingin yang berbeda dibandingkan dengan orang yang tinggal di tempat yang sudah maju.
Rasa ingin tahu tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi di alam sekitarnya dapat bersifat sederhana dan juga dapat bersifat kompleks. Rasa ingin tahu yang bersifat sederhana didasari dengan rasa ingin tahu tentang apa (ontologi), sedangkan rasa ingin tahu yang bersifat kompleks meliputi bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi dan mengapa peristiwa itu terjadi (epistemologi), serta untuk apa peristiwa tersebut dipelajari (aksiologi).
Semakin bertambah umur seorang manusia, semakin bertambah pula pengetahuannya, karena didasari oleh sifat keingintahuan dan dimulai dengan rasa keragu-raguan terhadap sesuatu, sehinggga diperolehlah suatu pengetahuan. Dilihat dari segi motif, pengetahuan diperoleh melalui dua cara[3], yaitu : pertama, pengetahuan yang diperoleh begitu saja tanpa kesengajaan dan tanpa usaha. Kedua, pengetahuan yang didasari motif ingin tahu, sehingga pengetahuan diperoleh dengan usaha, atau biasanya disebut dengan belajar.
Secara etimologi pengetahuan berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu knowledge. Dalam Encyclopedia of Philosophy dijelaskan bahwa difinisi pengetahuan adalah kepercayaan yang benar (knowledge is justified true belief). Pengetahuan adalah merupakan hasil dari proses kehidupan manusia menjadi tahu. Pengetahuan adalah apa yang diketahui oleh manusia atau hasil pekerjaan manusia menjadi tahu.
Pengetahuan merupakan milik atau isi pikiran manusia yang merupakan hasil dari proses usaha manusia untuk tahu. Pengetahuan juga merupakan keseluruhan pengetahuan yang belum tersusun, baik mengenai matafisik maupun fisik. Dapat juga dikatakan pengetahuan adalah informasi yang berupa common sense, tanpa memiliki metode, dan mekanisme tertentu. Pengetahuan berakar pada adat dan tradisi yang menjadi kebiasaan dan pengulangan-pengulangan. Dalam hal ini landasan pengetahuan kurang kuat cenderung kabur dan samar-samar. Pengetahuan tidak teruji karena kesimpulan ditarik berdasarkan asumsi yang tidak teruji lebih dahulu. Pencarian pengetahuan lebih cendrung trial and error dan berdasarkan pengalaman belaka.[4]
Sedangkan ilmu merupakan usaha untuk mengorganisir dan mensitematisasikan sesuatu. Sesuatu tersebut dapat diperoleh dari pengalaman dan pengamatan dalam kehidupan sehari-hari. Namun sesuatu itu dilanjutkan dengan pemikiran secara cermat dan teliti dengan menggunakan berbagai metode.
Ilmu dapat merupakan suatu metode berfikir secara objektif (objective thinking), tujuannya untuk menggambarkan dan memberi makna terhadap dunia faktual. Ini diperoleh melalui observasi, eksperimen, dan klasifikasi. Analisisnya merupakan hal yang objektif dengan menyampingkan unsur pribadi, mengedepankan pemikiran logika, netral (tidak dipengaruhi oleh kedirian atau subjektif). Ilmu sebagai milik manusia secara komprehensif yang merupakan lukisan dan keterangan yang lengkap dan konsisten mengenai hal-hal yang dipelajarinya dalam ruang dan waktu sejauh jangkauan logika dan dapat diamati panca indera manusia.[5]
Ilmu adalah kumpulan pengetahuan. Namun bukan sebaliknya kumpulan ilmu adalah pengetahuan. Kumpulan pengetahuan agar dapat dikatakan ilmu harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat yang dimaksudkan adalah objek material dan objek formal. Setiap bidang ilmu baik itu ilmu khusus maupun ilmu filsafat harus memenuhi ke dua objek tersebut. Ilmu merupakan suatu bentuk aktiva yang dengan melakukannya umat manusia memperoleh suatu lebih lengkap dan lebih cermat tentang alam di masa lampau, sekarang dan kemudian serta suatu kemampuan yang meningkat untuk menyesuaikan dirinya.
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian konsep dan kerangka konseptual yang saling berkaitan dan telah berkembang sebagai hasil percobaan dan pengamatan yang bermanfaat untuk percobaan lebih lanjut. Pengertian percobaan di sini adalah pengkajian atau pengujian terhadap kerangka konseptual, ini dapat dilakukan dengan penelitian (pengamatan dan wawancara) atau dengan percobaan (eksperimen).[6]
Perbedaan ilmu pengetahuan dan pengetahuan adalah :
- Ilmu pengetahuan adalah kerangka konseptual atau teori yang saling berkaitan yang memberi tempat pengkajian dan pengujian secara kritis dengan metode ilmiah oleh ahli-ahli lain dalam bidang yang sama, dengan demikian bersifat sistematik, objektif, dan universal.
- Sedangkan pengetahuan adalah hasil pengamatan yang bersifat tetap, karena tidak memberikan tempat bagi pengkajian dan pengujian secara kritis oleh orang lain, dengan demikian tidak bersifat sistematik dan tidak objektif serta tidak universal.
Pengetahuan atau al-‘Ilm, terbagi atas dua macam, yaitu: pengetahuan tentang Tuhan dan pengetahuan tentang hukum-hukum Tuhan[7]. Sedangkan ilmu ditinjau dari segi objek dan cara perolehannya, maka ilmu terbagi menjadi dua, pengetahuan tentang segala yang ada dan pengetahuan tentang agama.
Ada lima aliran epistemologi dalam filsafat yang melahirkan lima pendekatan yang ada hubungannya dengan cara manusia memperoleh pengetahuan dalam bidang filsafat. Kelima aliran pendekatan itu adalah :
1) Aliran Empirisme dengan pendekatan empiriknya
2) Aliran Rasionalisme dengan pendekatan rasionya
3) Aliran fenomenalisme dengan pendekatan fenomenologinya
4) Aliran Intuisionisme dengan pendekatan intuitifnya
5) Aliran yang menggabungkan dua aliran ; empirisme dan rasionalisme yang dikenal dengan pendekatan ilmiah ( scientific methode )
Pengetahuan dalam filsafat agama Islam diperoleh melalui beberapa pendekatan, yaitu :
1) Pendekatan Empiris (al-hissiyah)
2) Pendekatan Rasionalisme (al-‘Aqliyah)
3) Pendekatan Intuitif (al-kashfiyah)
4) Pendekatan Otoritatif (al-Sam’iyyah)
Pengetahuan agama dan metode perolehannnya ada dua macam[8], yaitu :
1) Pengetahuan yang diperoleh melalui pemberitaan yang diyakini kebenarannya (khabariyyah i’tiqadiyyah) yang merupakan kebenaran otoritatif. Pengetahuan ini sering kali diperdebatkan dan disebut Aqa’id, I’tiqad, dan ilmu kalam.
2) Pengetahuan yang diperoleh melalui penelitian, baru diyakini akan kebenarannya (t{alabiyyah i’tiqadiyyah). Kajian pengetahuan ini berkaitan dengan perbuatan manusia dan hati (af’a>l al-jawa>rih{ wa al-qalb) seperti kewajiban-kewajiban, perintah-perintah untuk melakukan perbuatan(al-wa>jiba>t), larangan untuk melakukan perbuatan(al-muharrama>t), perbuatan yang dianjurkann(al-mus}tah}aba>t), dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan(al-muba>ha>t)
Alat yang dimiliki manusia untuk memperoleh pengetahuan adalah kalbu (al-qalb), mata (al-bas}ar), dan telinga(al-udhun). Ketiga alat-alat tersebut mempunyai fungsi masing-masing yang saling melengkapi. Mata berfungsi untuk melihat benda-benda dan gejala-gejala lahiriah fisikal dan konsep-konsep benda (s}uwar al-ashya’). Telinga atau pendengaran berfungsi untuk memahami ucapan, yakni makna simbolik dari ucapan yang mengandung pengetahuan kepada kalbu, dan jika sudah sampai kepada kalbu tercapailah suatu pengetahuan. Dan hakikat pemilik pengetahuan adalah kalbu. Karena kalbu berfungsi melakukan intelektualisasi atas benda-benda yang telah ditangkap oleh indera. Al-Ghazali mengatakan bahwa kalbu merupakan sentral berpikir dan setral keinginan manusia akan tetapi kegiatan intelektualitas kalbu berpuncak dan berakhir di otak. Ibn Taimiyyah juga sependapat dengan al-Ghazali bahwa kalbu adalah pusat berfikir, akan tetapi akal merupakan bentuk kegiatan atau aktivitas intelektualisasi yang melewati beberapa organ tubuh yang sangat halus, yaitu otak dan kalbu[9].
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa pengatahuan manusia berpusat pada kalbu yang disebut dengan rasionalisme Islam, dan dapat pula dinyatakan bahwa pengetahuan manusia berpusat pada pengalaman inderawi yang dinyatakan sebagai empirisme Islam, sehingga menunjukkan bahwa Islam memberikan garis-garis besar bagi terbentuknya metode ilmiah (scientific method).
- Manusia dan Hukum
Manusia dilahirkan dengan potensi beriman kepada Allah (fitrah), menginduksi obyek-obyek yang menyenangkan dan mempertahankan diri dari berbagai hal yang membahayakan. Dengan akalnya manusia mampu mengetahui akan kwajibannya terhadap Tuhannya, namun tidak tahu bagaimana cara bersyukur atau berterima kasih. Bersyukur adalah hakikat ibadah, penyerahan diri dan mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah. Taqarrub atau ibadah adalah jalan untuk memperoleh pengetahuan yang benar, dan cara ini disebut dengan muka>shafah atau al-kashf, yakni pengetahuan intuitif yang mempunyai tingkatan kebenaran tertinggi yang mungkin diperoleh manusia.
Dengan pengetahuan intuitif manusia dapat menerima kebenaran hukum Islam, manusia dapat menerima kebenaran wahyu. Wahyu turun untuk membantu manusia cara bersyukur, karena akal tidak mengetahuinya. Wahyu menjamin manusia mencapai kebahagiaan selama ia mengikuti petunjuk-petunjuknya. Hukum Islam yang bersumber dari wahyu mengatur bagaimana manusia bertindak agar selamat di dunia dan di akhirat.
- FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM ISLAM
- Pengertian filsafat
Kata filsafat atau falsafah berasal dari perkataan Yunani philein, yaitu cinta, dan shopia, yaitu hikmah, kebijaksanaan. Ada juga yang mengatakan bahwa filsafat berasal dari kata philos, yaitu keinginan dan shopia, yaitu hikmah, kebijaksanaan, ada juga yang berasal dari phila, mengutamakan, lebih suka dan shophia, yaitu hikmah, kebijaksanaan. Jadi Philosophia berarti cinta kebijaksanaan[10]. Secara etimologis filsafat dapat diartikan sebagai cinta pada kebijaksanaan, cinta pada kepandaian atau ilmu pengetahuan, cinta pada kebenaran, keinginan yang mendalam untuk mencari atau mendapatkan kebijaksanaan, kebenaran, kepandaian dan ilmu pengetahuan.
Menurut Cicero, penulis Romawi ( 106 – 43 SM ), orang yang pertama memakai kata-kata filsafat adalah pythagoras (497 SM), sebagai reaksi terhadap orang-orang cendekiawan pada masanya yang menamakan dirinya “ ahli pengetahuan “. Pythagoras mengatakan bahwa pengetahuan bukan untuk manusia, tiap-tiap orang mengalami kesukaran dalam memperolehnya meskipun menghabiskan seluruh umurnya, hasilnya adalah sisi kecil dari pengetahuan atau tepinya saja. Akan tetapi, pengetahuan tidak membuat manusia putus asa karena mempunyai daya tarik luar biasa, pengetahuan menjadikan manusia penasaran meskipun hanya sedikit yang diperolehnya karena manusia menyadari kebutuhannnya akan pengetahuan. Manusia adalah pencari dan pecinta pengetahuan atau filosof[11].
Filsafat dapat diartikan sebagai berpikir menurut tata tertib, bebas, dan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar suatu persoalan, yakni berpikir yang mempunyai ciri-ciri khusus, seperti analitis, pemahaman, deskriptif, evaluatif, interpretatif, dan spekulatif. Filsafat adalah berpikir bebas, radikal, dan berada pada dataran makna. Bebas artinya tidak ada yang menghalangi kerja pikiran. Radikal artinya berpikir sampai ke akar masalah, mendalam, bahkan sampai melewati batas-batas fisik atau metafisis. Sedangkan berpikir dalam tahap makna berarti menemukan makna terdalam dari sesuatu yang terkandung di dalamnya, dan makna tersebut bisa berupa nilai-nilai kebenaran, keindahan dan kebaikan[12].
Dalam bahasa Arab, filsafat disebut falsafah. Karena filsafat artinya cinta kebijaksanaan, maka dalam bahasa Arab disebut juga dengan hikmah. Secara bahasa hikmah artinya “ tali kendali ” yang biasa digunakan untuk mengekang kuda yang liar agar tidak terlepas dan mudah dikendalikan. Ahmad Hanafi mengatakan bahwa penggunaan kata hikmah untuk filsafat, karena hikmah adalah pengetahuan dan kebijaksanaan, sehingga menghalangi seseorang untuk berbuat buruk dan rendah. Syekh Mustafa Abdurraziq meneliti pemakaian kata-kata filsafat dikalangan muslimin, dan memberikan kesimpulan bahwa kata-kata hikmah dan hakim dalam bahasa Arab dipakai dalam arti filsafat atau filosof, dan hukama al-Islam atau falasifah al-Islam[13].
Hikmah adalah perkara tertinggi yang dapat dicapai oleh manusia melalui alat-alatnya yang tertentu, yaitu akal dan metode berpikirnya. Hikmah merupakan kebaikan tertinggi, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 269 :
ÎA÷sã spyJò6Åsø9$# `tB âä!$t±o 4 `tBur |N÷sã spyJò6Åsø9$# ôs)sù uÎAré& #Zöyz #ZÏW2 3 $tBur ã2¤t HwÎ) (#qä9'ré& É=»t6ø9F{$# ÇËÏÒÈ
Artinya : Allah menganugerahkan Al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar Telah dianugerahi karunia yang banyak. dan Hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).
Juhaya S. Praja memberi kesimpulan tentang hikmah dan filsafat. Hikmah lebih khusus dari pada ilmu tentang hakikat sesuatu, karena hikmah adalah pengetahuan mengenai hakikat sesuatu yang terdapat dalam hakikat itu baik faedah maupun manfaat yang terkandung di dalamnya sehingga mendorong untuk melakuka perbuatan sesuatu. Ibn Mandhur mengatakan bahwa hikmah mengandung unsur ketelitian dan kecermatan dalam ilmu dan amal sehingga orang yang memilikinya terhindar dari kerusakan dan kezaliman. Al badzawi mengartikan hikmah sebagai nama bagi ilmu yang sempurna dan pengalamannya. Imam Malik menjelaskan bahwa ilmu syari’ah adalah hikmah. Ibn Mas’ud dan Ibn Abbas mengatakan hikmah sebagai ilmu tentang halal dan haram. Sedangkan Shafi’i dan al-Thabari mengartikan hikmah sebagai sunnah Rasulullah[14].
Hikmah dapat disamakan maknanya dengan filsafat dalam hal memahami kajiannya melalui pendekatan rasional, tetapi keduanya memiliki perbedaan dalam kaitannya dengan tujuan berpikir dan mencari kebenaran. Filsafat lebih identik dengan pencarian kebenaran spekulatif yang sifatnya rasional, sedangkan hikmah tidak sebatas kebenaran rasional yang dicari tetapi menjangkau kebenaran suprasional melalui pendekatan ma’rifah[15].
- Pengertian Syari’ah, fiqih dan hukum Islam
Syari'ah dalam pengertian etimologi adalah jalan menuju sumber hidupan, jalan menuju ke mata air, atau tempat yang dilalui oleh air sungai[16]. Kata Syari’ah ada dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti dalam surat al-Ma’idah ayat 48 :
wur ôìÎ6®Ks? öNèduä!#uq÷dr& $£Jtã x8uä!%y` z`ÏB Èd,ysø9$# 4 9e@ä3Ï9 $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷Ű %[`$yg÷YÏBur 4
Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.
Dari ayat tersebut terdapat kata syari’ah yang mengandung arti “ jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan “ sehingga agama dapat disebut dengan syari’ah. Kesamaan Syari’ah dengan jalan air adalah bahwa siapa yang mengikuti syari’ah ia akan mengalir dan bersih jiwanya dan syari’ah dapat menjadi penyebab bagi kehidupan jiwa insani[17].
Syari’ah adalah segala perintah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia diluar yang mengenai akhlak. Menurut Qatadah-yang diriwayatkan al-Thabari-menggunakan syari’ah kepada hal yang menyangkut kwajiban, had, perintah dan larangan, tidak termasuk didalamnya ‘aqidah, hikmah, dan ibarat. Syaltut mendefinisikan syari’ah dengan “ hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah dan hubungannya dengan manusia[18].
Syari’ah sering disamakan dengan fiqih. Secara etimologis fiqih berarti “paham yang mendalam“ atau “pemahaman mendalam para ulama tentang hukum syara’ yang bersifat amaliyah atau praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci. Fiqih dapat juga dipahami dengan “mengetahui, memahami, dan menggapai sesuatu dengan sempurna “.
Persamaan antara fiqih dan syari’ah adalah konteks ajaran yang diturunkan Allah untuk mengatur kehidupan manusia di dunia, sumber yang sama, yakni Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Sedangkan perbedaannya, syari’ah bersifat tekstual dan tanpa campur tangan manusia, sedangkan fiqih sifatnya lebih fungsional karena teks-teks syari’ah ditafsirkan dan dipahami secara mendalam sehingga memudahkan manusia untuk mengamalkannya.[19]
Hukum Islam merupakan istilah khas di Indonesia sebagai terjemahan dari al-Fiqh al-Islami atau dalam keadaan konteks tertentu dari al-Syari’ah al-Islamiah. Istilah tersebut dalam wacana ahli hukum barat disebut Islamic Law. Istilah Hukum Islam tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan al-Sunnah, namun yang digunakan adalah kata syari’ah Islam yang kemudian dalam penjabarannya disebut fiqih[20]. Hasbi Ash-Shidqi mendefinisikan hukum Islam sebagai koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat.
- Pengertian filsafat hukum Islam
Filsafat Hukum Islam adalah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam. Jadi filsafat hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya[21].
Dengan rumusan lain, bahwa filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakekat, rahasia, dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, yang digunakan untuk menguatkan dan memelihara hukum Islam agar sesuai dengan maksud dan tujuan Allah yang ditetapkannya dimuka bumi untuk kesejahteraan umat manusia.
Filsafat hukum Islam juga merupakan kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber asal-muasal hukum Islam dan prinsip penerapannya, serta fungsi dan manfaat hukum Islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya. Filsafat hukum Islam dapat juga diartikan dengan istilah hikmah al-Tasyri’, karena hikmah sama dengan filsafat, hanya saja kajian mendalam yang dilakukan hikmah dengan pendekatan ma’rifah dalam mencari pengetahuan dan kebenaran, dan juga bisa disebut dengan Ushul al-Ahkam, Qawaid al-Ahkam, dan Maqsid al-Ahkam.
Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum Islam merupakan pengetahuan tentang rahasia-rahasia hukum yang digali secara filosofis, baik dengan pendekatan ontologis, epistemologis, dan aksiologis, dengan pengkajian yang mendalam tentang asal muasal hukum Islam dengan tidak sebatas menggunakan rasio tapi pendekatan kewahyuan dengan rasio, sehingga ada keseimbangan metodologis untuk mencapai kebenaran tertinggi.
- Objek Kajian Filsafat Hukum Islam
Objek penelitian pengetahuan hanya terbatas pada sesuatu yang diteliti saja, berbeda dengan objek penelitian yang dilakukan oleh filsafat, karena filsafat akan terus meneliti objek yang dikajinya sampai ke akar-akarnya. Dalam tubuh filsafat terdapat sistem kerja yang menyeluruh, mendasar dan dugaan-dugaan logis, rasional, dan spekulatif.
Dengan mengetahui objek dari filsafat, dapat diketahui pula objek dari filsafat hukum Islam[22], yaitu :
1) Tentang pembuat hukum Islam (al-Hakim), yaitu Allah SWT. Yang menjadikan para Nabi dan Rasul yang menerima risalah yang berupa sumber hukum yaitu Al-Qur’an.
2) Tentang sumber ajaran hukum Islam, baik ayat-ayat kauniyyah maupun qauliyyah.
3) Tentang Mukallaf, yaitu orang yang menjadi objek dan juga subjek dari kalamullah.
4) Tentang tujuan hukum Islam sebagai landasan amaliyah dari para mukallaf dan balasan yang berupa pahala dari pembawa perintah.
5) Tentang berbagai metode yang dipergunakan para ulama untuk mengeluarkan dalil-dalil dalam sumber hukum Islam, yakni al-Qur’an dan al-Sunnah, dalam hal ini Ushul al-Fiqh menjadi salah satu objek kajian filsafat hukum Islam.
Objek kajian Filsafat Hukum Islam adalah hukum Islam itu sendiri. Hukum Islam dibagi menjadi tiga masalah, yaitu akidah, ibadah dan mu’amalah. Filsafat hukum Islam mengkaji asas-asas pembinaan hukum Islam atau tolak ukur seluruh perbuatan fiqhiyyah, dan pendekatan yang dipakai untuk mengkaji hukum Islam adalah pendekatan filosofis yuridis, yaitu menganalisis secara mendalam semua yang berkaitan dengan hukum Islam secara ontologis, epistemologis dan aksiologis[23].
Kajian ontologis filsafat hukum Islam dengan mempertanyakan kembali seputar “pembuat hukum” atau Allah SWT. yang berkaitan langsung dengan pengkajian wujud Ilahi yang dikorelasikan dengan khita>b-khita>b Allah yang berkaitan dengan mukallaf. Kajian kedua adalah mempertanyakan asal-muasal hukum Islam, yaitu sumber dalil-dalil. Dan kajian selanjutnya adalah pengkajian terhadap maqa>sid al-Syari>’ah yang mempertanyakan secara aksiologis tentang tujuan hukum diberlakukan dan diamalkan oleh manusia.
Dengan dijadikannya hukum Islam sebagai objek kajian filsafat hukum Islam, maka ada lima hal yang substansial, yaitu :
1) Kala>mulla>h atau khita>bulla>h
2) Mukallaf yang menjadi objek dan subjek khita>bulla>h
3) Kedudukan hukum jenis amal yang dilakukan oleh mukallaf yang melahirkan ahka>m al-khamsah.
4) Nas}-nas} yang menjadi dalil dari perilaku mukallaf.
5) Tujuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia
Objek dari filsafat hukum Islam meliputi objek teoritis atau falsafah al-tashri>’ dan objek praktis atau falsafah al-shari>’ah[24].
1) Falsafah al-Tasyri>’
Filsafat ini berfungsi untuk membicarakan hakekat dan tujuan penetapan hukum Islam serta menguatkan dan memeliharanya. Diantaranya :
a. Da’a>im al-ah}ka>m (dasar-dasar hukum Islam)
b. Maba>di’ al-ah}ka>m (prinsip-prinsip hukum Islam)
c. Ushu>l al-ah}ka>m (pokok-pokok hukum Islam) atau mas}a>dir al-ah}ka>m (sumber-sumber hukum Islam)
d. Maqas>id al-ah}ka>m (tujuan-tujuan hukum Islam)
e. Qawa>’id al-ahka>m (kaidah-kaidah hukum Islam)
2) Falsafah al-Shari>ah
Filsafat ini berfungsi untuk mengungkap hakekat dan rahasia hukum Islam, yang mengungkap dari materi hukum Islam, seperti ibadah, mu’amalah, jinayah, ‘uqubah dan lainnya. Diantaranya :
a. Asra>r al-ah}ka>m (Rahasia-rahasia hukum Islam)
b. Khasa>is al-ah}ka>m (ciri-ciri khas hukum Islam)
c. Maha>sin al-ah}ka>m atau maja>za> al-ah}ka>m (keutamaan-keutamaan hukum Islam)
d. Tawa>bi’ al-ah}ka>m (karakteristik hukum Islam
- Manfaat mempelajari Filsafat Hukum Islam
Hukum islam mengacu pada pandangan yang bersifat teleologis[25], artinya hukum Islam mempunyai maksud dan tujuan, yaitu kedamaian didunia dan di akhirat. Dengan adanya syari’ah, dapat ditegakkan perdamaian di muka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang. Dan Syari’ah atau Hukum Islam harus siap menghadapi kejadian-kejadian baru yang timbul karena perkembangan masyarakat dan zaman. Untuk itu, pengkajian filsafat hukum Islam sangat diperlukan, karena dapat membuktikan bahwa hukum Islam mampu menjawab terhadap tantangan zaman dan merupakan hukum terbaik sepanjang zaman bagi semesta alam[26].
Mempelajari filsafat hukum Islam banyak manfaatnya[27], antara lain :
1) Mengetahui tentang filsafat hukum Islam dan objek kajiannya
2) Menjadikan filsafat sebagai pendekatan dalam menggali hakikat, sumber dan tujuan hukum Islam
3) Dapat membedakan antara kajian ushul al-fiqh dengan filsafat terhadap hukum Islam
4) Mendudukkan filsafat hukum Islam sebagai salah satu kajian penting dalam memahami hukum Islam yang bersal dari wahyu dan ijtihad ulama
5) Menemukan rahasia-rahasia dari syari’at diluar maksud lahiriahnya
6) Memahami illat al-hukm sebagai pendekatan analitis dari berbagai hal yang membutuhkan jawaban hukmiyyah, sehingga hukum Islam menjadi jawaban atas situasi dan kondisi yang berkembang
- Pertumbuhan dan Perkembangan Filsafat Hukum Islam
Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan al-Sunnah. Apabila tidak ditemukan dalam kedua sumber tersebut, maka dibolehkan berijtihad untuk menemukan ketentuan hukum. Rasulullah membolehkan umatnya untuk berijtihad berdasarkan hadith yang menerangkan bahwa Rasulullah menerima perkataan Muadz bin Jabal yang melakukan ijtihad ketika akan diutus ke Yaman.
Menggunakan akal dan pikiran atau berpikir falsafi itu sangat perlu dalam memahami berbagai persoalan, karena dengan cara tersebut dapat menangkap makna yang terkandung dalam syar’iah atau hukum Islam sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an, sehingga melahirkan filsafat hukum Islam.
Pada masa Rasulullah segala permasalahan diselesaikan dengan wahyu. Pemikiran filsafat dan Ijtihad yang salah segera dibetulkan dengan turunnya wahyu. Izin Rasulullah kepada Mu’adz bin Jabal untuk berijtihad adalah awal lahirnya filsafat hukum Islam. Akan tetapi setelah wafatnya Rasulullah dan wahyupun telah usai, maka ijtihad atau pemikiran falsafi berperan, baik dalam perkara yang ada nashnya maupun yang tidak ada nashnya.
Pemikiran falsafi terhadap hukum Islam bermula pada masa khulafa al-rashidin, terutama Umar ibn Khat}t}a>b. Seperti penghapusan potong tangan bagi pencuri, zakat bagi muallaf, dan lain-lainnya yang dilakukan Umar berdasarkan kesesuaian zaman dan demi menegakkan keadilan yang menjadi asas hukum Islam dan dapat menegakkan kemaslahatan dan keadilan yang menjadi tujuan dari hukum Islam.
Kegiatan penelitian terhadap tujuan hukum (maqa>sid al-shari>’ah)telah dilakukan oleh ahli ushul fiqh sejak dahulu. Seperti al-Juwaini> , ahli ushul al-fiqh yang menekankan pentingnya memahami maqa>sid al-shari>’ah dalam menetapkan hukum. Karena menurutnya bahwa seseorang tidak dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam sebelum ia dapat memahami tujuan Allah dalam menetapkan perintah dan larangan-Nya. Kerangka pikir al-Juwaini>>>> dikembangkan oleh muridnya, al-Ghaza>li. Al-Ghaza>li menjelaskan maslah}ah} menjadi lima, yaitu : memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta[28].
Ahli ushul al-fiqh yang membahas secara khusus aspek utama maqa>sid al-shari>’ah adalah Izz al-di>n Ibn Abd al-Sala>m dari kalangan mazhab Shafi>’i. Dan ia telah mencoba mengembangkan prinsip maslah}a>t yang merupakan inti pembahasan dalam maqa>sid al-shari>’ah. Selain itu, ada juga ahli ushul al-fiqh yang membahas teori maqa>sid al-shari>’ah secara khusus, sistematis, dan jelas adalah al-Shati>bi> dari mazhab Maliki yang terdapat pada kitabnya al-muwa>faqa>t[29]. Dan dalam perkembangan selanjutnya para ahli lebih menonjolkan istilah filsafat hukum islam dibanding menggunakan hikmah atau tujuan dishari’atkannya hukum Islam.
D. KESIMPULAN
Setiap manusia mempunyai sifat dasar ( al-h{arakah ) yang berfungsi untuk mengambil segala yang bermanfaat dan menolak segala yang merusak. Sifat dasar tersebut merupakan bawaan yang dikenal dengan fitrah. Dengan fitrah tersebut manusia dapat membedakan dan memilih perbuatan yang membawa kepada kebaikan dan kerusakan. Selain fitrah, manusia juga memerlukan bantuan dari luar dirinya yang disebut al-fit}rah al-munazzalah, yaitu wahyu.
Semakin bertambah umur seorang manusia, semakin bertambah pula pengetahuannya, karena didasari oleh sifat keingintahuan dan dimulai dengan rasa keragu-raguan terhadap sesuatu, sehinggga diperolehlah suatu pengetahuan. Alat yang dimiliki manusia untuk memperoleh pengetahuan adalah kalbu (al-qalb), mata (al-bas}ar), dan telinga(al-udhun). Ketiga alat-alat tersebut mempunyai fungsi masing-masing yang saling melengkapi.
Pengetahuan merupakan milik atau isi pikiran manusia yang merupakan hasil dari proses usaha manusia untuk tahu. Pengetahuan juga merupakan keseluruhan pengetahuan yang belum tersusun, baik mengenai matafisik maupun fisik. Dapat juga dikatakan pengetahuan adalah informasi yang berupa common sense, tanpa memiliki metode, dan mekanisme tertentu.
Ilmu adalah suatu metode berfikir secara objektif (objective thinking), tujuannya untuk menggambarkan dan memberi makna terhadap dunia faktual. Ini diperoleh melalui observasi, eksperimen, dan klasifikasi. Analisisnya merupakan hal yang objektif dengan menyampingkan unsur pribadi, mengedepankan pemikiran logika, netral (tidak dipengaruhi oleh kedirian atau subjektif).
Ilmu pengetahuan adalah kerangka konseptual atau teori yang saling berkaitan yang memberi tempat pengkajian dan pengujian secara kritis dengan metode ilmiah oleh ahli-ahli lain dalam bidang yang sama, dengan demikian bersifat sistematik, objektif, dan universal.
Filsafat dapat diartikan sebagai berpikir menurut tata tertib, bebas, dan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar suatu persoalan, yakni berpikir yang mempunyai ciri-ciri khusus, seperti analitis, pemahaman, deskriptif, evaluatif, interpretatif, dan spekulatif. Hikmah adalah perkara tertinggi yang dapat dicapai oleh manusia melalui alat-alatnya yang tertentu, yaitu akal dan metode berpikirnya. Hikmah dapat disamakan maknanya dengan filsafat dalam hal memahami kajiannya melalui pendekatan rasional, tetapi keduanya memiliki perbedaan dalam kaitannya dengan tujuan berpikir dan mencari kebenaran. Filsafat lebih identik dengan pencarian kebenaran spekulatif yang sifatnya rasional, sedangkan hikmah tidak sebatas kebenaran rasional yang dicari tetapi menjangkau kebenaran suprasional melalui pendekatan ma’rifah
filsafat hukum Islam merupakan pengetahuan tentang rahasia-rahasia hukum yang digali secara filosofis, baik dengan pendekatan ontologis, epistemologis, dan aksiologis, dengan pengkajian yang mendalam tentang asal muasal hukum Islam dengan tidak sebatas menggunakan rasio tapi pendekatan kewahyuan dengan rasio, sehingga ada keseimbangan metodologis untuk mencapai kebenaran tertinggi. Dan objek kajian Filsafat Hukum Islam adalah hukum Islam itu sendiri. Hukum Islam dibagi menjadi tiga masalah, yaitu akidah, ibadah dan mu’amalah.
Mempelajari filsafat hukum Islam banyak manfaatnya, antara lain:
1) Mengetahui tentang filsafat hukum Islam dan objek kajiannya
2) Menjadikan filsafat sebagai pendekatan dalam menggali hakikat, sumber dan tujuan hukum Islam
3) Dapat membedakan antara kajian ushul al-fiqh dengan filsafat terhadap hukum Islam
4) Mendudukkan filsafat hukum Islam sebagai salah satu kajian penting dalam memahami hukum Islam yang bersal dari wahyu dan ijtihad ulama
5) Menemukan rahasia-rahasia dari syari’at diluar maksud lahiriahnya
6) Memahami illat al-hukm sebagai pendekatan analitis dari berbagai hal yang membutuhkan jawaban hukmiyyah, sehingga hukum Islam menjadi jawaban atas situasi dan kondisi yang berkembang
[1] Fitrah : naluri beragama, yaitu agama tauhid, karena manusia diciptakan Allah dengan naluri beragama tauhid, kalau ada yang tidak beragama tauhid, itu dikarenakan pengaruh dari lingkungan yang mengubahnya.
[2] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, ( Bandung : Pusat Penerbitan Universitas, 1995 ),33
[3] Ahmad Tafsir, Filsafat Ilmu, ( Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2009), 4
[4] S. Supriyanto. Filsafat Ilmu. Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Masyarakat . (Surabaya,Universitas Airlangga, 2003), 15
[8] Juhaya, filsafat, 39
[9] Ibid., 43
[10]Ahmad Hanafi, Pengantar Filsafat Islam, ( Jakarta : Bulan Bintang, 1996 ),3
[11] Ibid., 4
[12] Muhammad Muslih, Filsafat Ilmu, ( Yogyakarta : Belukar, 2008 ), 21.
[13]Hanafi, Pengantar Filsafat, 5
[14] Juhaya, filsafat, 5
[15] Hasbi ash Shidqie, Falsafah Hukum Islam, ( Jakarta: Bulan Bintang, 1975), 21
[16] Amir Syarifuddin, Ushul al-Fiqh, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), 1
[17] Muhammad Ali Yayis, Tarikh al-fiqh al-Islami, ( Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1990), 7.
[18] Amir , Ushul al-Fiqh, 2
[20] Zainuddin Ali, Hukum Islam , (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), 2
[26]Juhaya, filsafat, 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar