Laman

Jumat, 17 Desember 2010

SEJARAH PEMIKIRAN HUKUM ISLAM


A.     Sekitar Sejarah Pemikiran Hukum Islam
a. Pemikiran hukum Islam pada masa Rasulullah
       Islam datang kepada umat manusia oleh seorang Rasul yang diutus untuk memperbaiki kondisi bangsa Arab yang pada masa itu menyembah berhala, sistem masyarakat yang kacau balau. Pada awalnya Rasulullah sangat hati-hati dalam dakwahnya, beliau mengalami cukup banyak hambatan dan halangan yang dilakukan oleh suku Quraisy pada saat itu.
       Masa Nabi Muhammad saw yaitu masa Rasul di Mekah, lamanya 12 tahun, lebih beberapa bulan, disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Periode Makkah dikenal juga dengan periode penanaman aqidah dan akhlak. Aqidah berbicara tentang kepercayaan kepada Allah SWT, kepada Malaikat, Kepada Rasul, kepada hari akhir dan kepada qada' dan qadar. Sementara itu akhlak berbicara tentang larangan membunuh, larangan mengurangi timbangan dan menjauhi perbuatan tercela, dll.
        Hijrahnya Nabi saw. ke Madinah lamanya hampir 10 tahun, sejak hijrah beliau hingga wafatnya, merupakan periode yang kedua dalam pembinaan hukum Islam. Periode Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarakat. Oleh karena itu di periode Madinah inilah ayat-ayat yang memuat hukum-hukum mulai diturunkan baik yang bersifat ritual maupun sosial. Adapun faktor yang menyebabkan proyek hukum banyak dibicarakan dalam periode Madinah yaitu karena dalam periode ini orang Islam sudah memiliki dasar akhlak dan aqidah yang kuat sebagai landasan terhadap aspek-aspek lainnya.
        Sumber/kekuasaan pemikiran hukum Islam pada masa ini hanya dipegang oleh Rasulullah dan tak seorang pun dari umat Islam, selain beliau dibolehkan menentukan hukum yang berkenaan dengan suatu peristiwa, baik untuk dirinya sendiri, ataupun untuk orang lain. Hal ini karena dengan adanya Rasulullah SAW. Di tengah-tengah mereka, yang memudahkan mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau, maka tak seorangpun dari mereka berani berfatwa dari hasil ijtihadnya sendiri dalam suatu peristiwa atau menjatuhkan vonis terhadap suatu persengketaan yang terjadi. Bahkan, kalau mereka (para sahabat) menghadapi suatu peristiwa, terjadi persengketaan, suatu pertanyaan, atau permintaan fatwa, mereka langsung mengembalikan persoalan-persoalan itu pada Rasulullah saw.
b. Pemikiran hukum Islam pada masa Khulafa>urra>s{idi>n
             Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw tahun 11 H, sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fiqih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam. Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua. Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.[1]
c. Periode awal pertumbuhan fiqh (hukum Islam).
               Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.

d. Periode keemasan.
              Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang.
e. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh.
             Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-maz}hab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta'assub al-maz{habi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
f.  Periode kemunduran fiqh (hukum Islam).
               Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya.
              Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahka>m al-'Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
g. Periode pengkodifikasian fiqh (hukum Islam).
                   Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim.
h. Periode ulama
                  Metode-metode untuk mengistinbat hukum mengalami perkembangan pesat diiringi dengan munculnya beberapa ulama fiqh ternama seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Berangkat dari keragaman metode dalam mengistinbatkan hukum inilah yang menyebabkan perbedaan aliran fiqh dalam beberapa madzhab tersebut. [2]

B.     Pengertian Syariah
  Secara etimologi, shariah adalah jalan ke tempat perairan atau tempat lalu air di sungai, dalam artian karena umat Islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia.
Menurut definisi yang diberikan oleh ahli syariat adalah segala kitab Allah yang berhubungan dengan tindak tanduk manusia diluar yang mengenai akhlak yang diatur tersendiri. Dengan demikian ayariat itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliyah.
Ada diantara ulama yang lebih mengkhususkan lagi pemakaiaan kata syariat itu dengan apa-apa yang bersangkutan dengan peradilan dan pengajuan pengaduan kepada mahkamah dan tidak mencakup halal haram. Qatadah menurut yang diriwayatkan oleh Thabari menggunakan kata syariat kepada hal-hal yang menyangkut kewajiban, had-had perintah dan larangan dan tidak termasuk didalamnya aqidah, hikmah-hikmah dan ibarat-ibarat yang tercakup dalam agama.
  Prof. Hasbi mengutip pendapat Shaltut yang memberikan arti shariah untuk: Hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah untuk hambanya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungan manusia sesamanya. Sedangkan Dr. Farouk Abu Zeid menjelaskan bahwa Shariah ialan apa-apa yang ditetapkan Allah melalui lisan Nabinya. Allah adalah pembuat hukum dan menurunkan syariah Islam yang menyangkut kehidupan agama dan kehidupan dunia. [3]

C.     Pengertian Fiqih
 Fiqih secara etimologis berarti "faham yang mendalam[4]. Secara definitif, fiqih berarti,
العلم بالأحكام الشرعية العملية المستفادة من أدلتها التفصيلية
"Ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyah yang digali dan ditemukan dari dali-dalil tafsili".
             Dalam definisi ini, fiqih diibaratkan dengan ilmu karena fiqih itu semacam ilmu pengetahuan. Fiqih adalah apa yang dapat dicapai oleh mujtahid dengan dzannya, sedangkan ilmu tidak bersifat dzanni seperti fiqih. Namun karena dzan dalam fiqih itu kuat, maka ia mendekati kepada ilmu.
 Kata "hukum" dalam bentuk jamak adalah untuk menjelaskan bahwa fiqih itu ilmu tentang seperangkat aturan yang disebut hukum.
 Kata "shar'iyyah" menjelaskan bahwa fiqih itu menyangkut ketentuan syar'i yang berasal dari kehendak Allah.
 Kata "amaliyah" menjelaskan bahwa fiqih hanya menyangkut tindak tanduk manusia yang bersifat lahiriyah, bukan amaliyah seperti masalah keimanan atau aqidah.
 Penggunaan kata "digali dan ditemukan" mengandung arti bahwa fiqih itu adalah hasil penggalian, penemuan, penganalisaaan dan penentuan ketetapan tentang hukum.
 Kata "tafshili" menjelaskan tentang dalil-dalil yang digunakan seorang faqih atau mujtahid dalam penggalian dan penemuannya.
 Al-Amidi memberikan definisi fiqih yang berbeda dengan definisi di atas, yaitu: Ilmu tentang seperangkat hukum-hukum syara' yang bersifat furu>'iyyah yang berhasil didapatkan melalui penalaran atau istidlal".
 Kata "furu>'iyyah" menjelaskan bahwa ilmu tentang dalil dan macam-macamnya sebagai hujjah.
 Penggunaan kata "penalaran dan istidlal" (yang sama maksudnya dengan "digali) menjelaskan bahwa fiqih itu adalah hasil penalaran dan istidlal. Ilmu yang diperoleh bukan dengan cara seperti itu-seperti ilmu Nabi tentang apa yang diketahuinya dengan perantara wahyu tidak disebut dengan fiqih.
 Dengan menganalisa kedua definisi diatas, dapat ditemukan hakikat dari fiqih yaitu;
a.       fiqih adalah ilmu tentang hukum Allah
b.      yang dibicarakan adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furu'iyah
c.       pengetahuan tentang hukum Allah itu didasarkan kepaada dalil tafshili
d.      fiqih itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang faqih atau mujtahid.[5]
 Selanjutnya, definisi fiqih menurut Ushuliyyin adalah "ilmu yang membahas tentang seperangkat hukum syar'i dalam perbuatan lahir (praktis) yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang terperinci melalui penalaran.[6]

D.    Pengertian Pembentukan Hukum Islam
Pengertian Pembentukan hukum islam adalah pembentukan seperangkat peraturan tentang perbuatan manusia yang ditetapkan oleh pemangkunya berdasarkan wahyu Tuhan yang mengikat masyarakat muslim guna mewujudkan keadilan.
Definisi tersebut dapat dijelaskan lebihi rinci sebagai berikut, Frasa "seperangkat peraturan" memiliki makna sejumlah rumusan terperinci yang operasional dalam satu unitas yang utuh dari berbagai peraturan. "perbuatan manusia" dimaksudkan sebagai perbuatan praktis lahiriyah manusia, dalam arti kata manusia muslim. Sedangkan kalimat "ditetapkan oleh pemangkunya" menunjukkan bahwa tidak boleh sembarang orang yang menetapkan suatu aturan, melainkan orang yang hanya memiliki kompetensi memadai dan memenuhi persyaratan yang dibakukan. Dalam hal ini, mereka lazim dikenal sebagai ahli hukum atau Mujtahid. Adapun yang dimaksud dengan wahyu Tuhan adalah yang tertuang didalam al-Qur'an dan al-Hadith. Kemudian peraturan itu mengikat masyarakat muslim, maksudnya peraturan itu memiliki daya paksa hanya bagi masyarakat muslim secara merata. Dan guna mewujudkan keadilan artinya peraturan itu ditetaqpkan bertujuan untuk menciptakan keadilan hakiki bagi masyarakat manusia.[7]

E.     Asas Pembentukan Hukum dalam Al-Qur'an
 Hasbi Ash-Shiddiqie mengungkapkan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang lain mempunyai azas dan tiang pokok sebagai berikut :
 1. Azas (Nafyul Haraji)  meniadakan kepicikan,  artinya hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
 2. Azas (Qillatu Taklif) tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan (meringankan).
3. Azas  (Tadarruj) bertahap (gradual), artinya  pembinaan  hukum  Islam   berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia.
Mengingat adanya faktor-faktor kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat serta tidak senangnya manusia untuk menghadapi perpindahan kebiasaan yang berlaku bagi mereka kepada aturan-aturan baru yang masih asing baginya dengan mendadak, maka peraturan di dalam Al-Qur’an tidak diturunkan/diundangkan sekaligus tetapi sedikit demi sedikit menurut peristiwa yang menghendaki adanya peraturan tersebut.
4. Azas  Kemaslahatan  Manusia, artinya Hukum Islam seiring dengan dan  mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya.
5. Azas Keadilan Merata, artinya hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
 6. Azas  Estetika,  artinya  hukum Islam  memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan/memperhatiakn segala sesuatu yang indah.
 7. Azas  Menetapkan  Hukum  Berdasar  Urf  yang  Berkembang Dalam Masyarakat, artinya Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat.
 8. Azas   Syara Menjadi   Dzatiyah  Islam, artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. [8]

F.      Prinsip-prinsip Hukum Islam
Prinsip-prinsip hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :


1. Prinsip Tauhid
Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La>’ila>ha Illa Alla>h (Tidak ada tuhan selain Allah). Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manifestasi kesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya.
Prinsip tauhid inipun menghendaki dan memposisikan untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah (Al-Qur'an dan As-Sunah). Barang siapa yang tidak menghukumi dengan hukum Allah, maka orang tersebut dapat dikategorikan kedalam kelompok orang-orang yang kafir, dzalim dan fasiq
2. Prinsip Keadilan
Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mi’za’n (keseimbangan/ moderasi).
Term keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, sebab Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.[9]
3. Prinsip Amar Ma'ruf Nahiy Mungkar
Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah.


4. Prinsip Kebebasan/Kemerdekaan
Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama/hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dalam arti luas yang mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagaman dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama.
5. Prinsip Persamaan/Egalite
Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-S{ahi>fah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial.
6. Prinsip At-Ta'a>wun
Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.
7. Prinsip Toleransi
Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan ummatnya --- tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam.
Wahbah Az-Zuhayliy, memaknai prinsip toleransi tersebut pada tataran penerapan ketentuan Al-Qur'an dan Hadits yang menghindari kesempitan dan kesulitan, sehingga seseorang tidak mempunyai alasan dan jalan untuk meninggalkan syari'at ketentuan hukum Islam. Dan lingkup toleransi tersebut tidak hanya pada persoalan ibadah saja
tetapi mencakup seluruh ketentuan hukum Islam, baik muamalah sipil, hukum pidana, ketetapan peradilan dan lain sebagainya.[10]


KESIMPULAN


Sejarah pemikiran hukum Islam dalam perkembangannya dibagi menjadi 6  periode, sebagai berikut
1.      Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.).
2.      Periode al-Khulafaur Rasyidin. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M
3.      Periode awal pertumbuhan fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H.
4.      Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H.
5.      Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H.
6.      Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293.
7.      Periode pengkodifikasian fiqh (hukum Islam). dan
8.      Periode ulama.
Prof. Hasbi mengutip pendapat Shaltut yang memberikan arti shariah untuk: Hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah untuk hambanya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungan manusia sesamanya. Sedangkan Dr. Farouk Abu Zeid menjelaskan bahwa Shariah ialan apa-apa yang ditetapkan Allah melalui lisan Nabinya. Allah adalah pembuat hukum dan menurunkan syariah Islam yang menyangkut kehidupan agama dan kehidupan dunia.
Fiqih secara etimologis berarti "faham yang mendalam. Secara definitif, fiqih berarti,
العلم بالأحكام الشرعية العملية المستفادة من أدلتها التفصيلية
"Ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyah yang digali dan ditemukan dari dali-dalil tafsili".
Pengertian Pembentukan hukum islam adalah pembentukan seperangkat peraturan tentang perbuatan manusia yang ditetapkan oleh pemangkunya berdasarkan wahyu Tuhan yang mengikat masyarakat muslim guna mewujudkan keadilan.
Hasbi Ash-Shiddiqie mengungkapkan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang lain mempunyai azas dan tiang pokok sebagai berikut :
 1. Azas (Nafyul Haraji)  )  meniadakan kepicikan
 2. Azas (Qillatu Taklif) tidak membahayakan taklifi
 3. Azas  (Tadarruj) bertahap (gradual)
 4. Azas  Kemaslahatan  Manusia
 5. Azas Keadilan Merata
 6. Azas  Estetika
 7. Azas  Menetapkan  Hukum  Berdasar  Urf  yang  Berkembang Dalam Masyarakat
 8.  Azas   Syara Menjadi   Dzatiyah  Islam
Prinsip-prinsip hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :
1.      Prinsip Tauhid
2.      Prinsip Keadilan
3.      Prinsip Amar Ma'ruf Nahiy Mungkar
4.      Prinsip Kebebasan/Kemerdekaan
5.      Prinsip Persamaan/Egalite
6.      Prinsip At-Ta'a>wun
7.      Prinsip Toleransi


[1] http://abumuslimalbugisy.blogspot.com/2009/06/sejarah-pemikiran-hukum-islam-masa.html
[3] Ismail Muhammad Syah, dkk. Filsafat Hukum Islam, 1992, ( Jakarta; Bumi Akasara), hal. 11-13
[4] ِAmir Syarifuddin, Ushul Fiqih, Jilid I, 1997, ( Ciputat: PT logos Wacana Ilmu), hal. 2.
[5]  Ibid. hal. 2-4
[6]  Zakariya al-Bari, Mas{a>dir al-Ahka>m al-Isla>miyah, cet I, 1975, (Kairo: Dar al-Ijtihad al-'Arabiyah) hal.5. Lihat: Abdul Wahab Khallaf, Ilmu al-Ushul Fiqh"1956, (Kairo: Dar al-Ijtihad al-'Arabiyah), hal.11.
[7]  Adyana Sunanda, Dialektika Hukum Islam dan Perubahan Sosial, 2003 (Surakarta: Muhammadiyah University Press), hal.16.
[8] Hasbi Ash-Shiddiqie, Pengantar Hukum Islam, 1958, (Jakarta Bulan Bintang), hal. 209 lihat juga http://irfanaseegaf.multiply.com/journal/item/3

[9] Wahbah Az-Zuhayliy, Al-Dharu<rah Al-Syar’iyyah, tth, (Damaskus Muasasah al-Risalah) hal. 30
[10] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, 1995, (Bandung LPPM Unisba), hal: 69

Tidak ada komentar:

Posting Komentar